Panennews.com – Kuota pupuk yang diterima tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur meningkat signifikan. Diantaranya urea sebanyak 17.648 pada tahun 2023 yang lalu meningkat menjadi 30.137, NPK sebanyak 12.700 tahun lalu meningkat menjadi 27.225, dan terdapat pula pupuk organik yang semua tidak didapatkan tahun lalu, tahun 2024 mendapatkan jatah 4.680.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Lombok Timur Darajata mengatakan, dengan realisasi pupuk tahun ini sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), maka dipastikan kekurangan pupuk tidak akan terjadi seperti tahun sebelumnya.
Agar penerima pupuk tetap sasaran pihaknya ditegaskan Darajata mengaplikasikan rekomendasi yang diberikan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri yang datang ke Lombok Timur.
“Kita mengikuti semua arahan dari Tim Satgassus, ” ujarnya. Sabtu (25/5/2024).
Penekanan Tim Satgasus diungkapkan Darajata diantaranya terhadap laporan yang didapatkan selama ini terdapat dugaan penjualan pupuk tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kejelasan informasi pengecer pada petani terutama penambahan biaya transportasi tidak sampai pada petani sehingga menganggap HET melebihi yang ditetapkan. Tim Satgasus masih menilai wajar harga pupuk yang dikenakan pada petani untuk tambahan biaya transportasi.
“Pengecer harus lebih detail menjelaskan kepada petani agar mengetahui rincian pupuk. Untuk harga transportasi sebagai tambahan biaya dimaklumi apabila harga yang dikenakan tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
Para pemilik toko diharapkan agar dapat memasang harga pupuk sesuai HET diluar toko termasuk data petani penerima yang mendapat jatah. Itu dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan tidak terjadi potensi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Aplikasi penerimaan pupuk sudah diintegrasikan, semua penyaluran pupuk dilakukan secara online. Bila perlu nama petani penerima ditempel sehingga tidak ada lagi penyelewengan,” ungkapnya.
Sementara itu terkait banyak kasus penyelewengan pupuk dari pengalaman sebelumnya ditemukan Tin Satgasus terutama dilakukan petani agar tidak dibawa ke ranah hukum. Satgasus menekankan agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah
“Kalau ada penyelewengan yang dilakukan petani maka diselesaikan dibawah secara administrasi jangan dibawa ke kasus pidana. Kasus selama ini dibawa ke pidana, kasian para petani, ” ujarnya.