Panennews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus mengupayakan terealisasinya ekspor Nanas dan Wasabi ke Amerika Serikat.
Nanas Indonesia, salah satunya berasal dari Lampung, memiliki kualitas ekspor, begitu pula Wasabi, yang berasal dari Jawa Tengah. Hal ini terungkap saat pertemuan Indonesia dengan Amerika Serikat di kantor Barantin, Ragunan, Jakarta.
“Kami berharap Pemerintah Amerika Serikat segera menyelesaikan proses ‘public hearing’ dan paling lambat Maret 2025 nanas dan wasabi segar dari Indonesia segera dapat diekspor ke Amerika Serikat. Sudah cukup lama pengajuan permohonan akses pasarnya ke Amerika Serikat, sejak tahun 2017 lalu untuk nanas dan tahun 2020 untuk wasabi,” ujar Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Bambang saat menerima delegasi Pemerintah Amerika Serikat di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, Bambang yang didampingi oleh Direktur Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan Aprida Cristin, menyampaikan hasil tinjauan tim Barantin terhadap sistem sertifikasi ekspor biji gandum asal Amerika Serikat.
Kebijakannya untuk pemasukan gandum ke wilayah Indonesia wajib telah dipastikan bebas dari serangga hidup sejak di negara asal.
“Kami Indonesia (Barantin) dapat memberikan kebijakan untuk pemasukan gandum Amerika Serikat tidak diwajibkan perlakuan fumigasi di Amerika Serikat, sepanjang APHIS USDA (Animal and Plant Health Inspection Service United States Departement of Agriculture) mampu menjamin biji gandumnya sehat dan bebas dari serangga hidup” jelas Bambang.
Ada dua hal yang harus dilaksanakan pihak Amerika Serikat untuk memenuhi persyaratan karantina Indonesia, sama halnya dengan negara lainnya.
Pertama, sebelum kapal berangkat eksportir harus menyampaikan dokumen kelengkapan, termasuk ‘Phytosanitary Certificate’ melalui aplikasi onlIne ‘Prior Notice’.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penahanan bahkan penolakan karena tidak dipenuhinya persyaratan administrasi.
“‘Prior notice’ ini penting untuk pemberitahuan awal kepada Barantin mengenai rencana pemasukan komoditas tumbuhan ke Indonesia. Juga mencegah terjadinya ketidaksesuaian atau bahkan penolakan, yang merugikan bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Kedua, Bambang menekankan pentingnya ketertelusuran komoditas tersebut. Pihak Amerika Serikat harus menyampaikan data fasilitas ekspornya yang memuat informasi dari wilayah mana gandum tersebut berasal.
Dengan demikian bila terjadi temuan ketidaksesuaian yang signifikan dapat ditelusur dengan baik, sehingga ekspor gandum bisa di hold/dihentikan dari mana berasal, dan memungkinkan tidak perlu semua gandum dari Amerika Serikat dihentikan ekspornya,
“Beberapa kebijakan kami ambil untuk memberikan kemudahan namun tetap memperhatikan prinsip mitigasi risiko OPTK, sehingga perdagangan komoditas pertanian ini bisa berjalan dengan baik antarnegara tetapi tetap harus memenuhi persyaratan regulasi Indonesia,” pungkas Bambang.