Tingkatkan Ekonomi Nelayan, KKP Kelola Budidaya Tuna Berteknologi Tinggi

oleh -12 views
ilustrasi Ikan tuna
Ilustrasi Ikan Tuna - Foto : Istimewa

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan ikan tuna sebagai komoditas utama perikanan nasional.

Melalui inovasi teknologi budidaya tuna (tuna farming), pemerintah bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Teknologi perikanan terus berkembang di berbagai negara, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan. Dengan adopsi teknologi yang relevan, kami ingin memastikan bahwa nelayan lokal dapat ikut menikmati manfaat ekonomi secara langsung,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Salah satu terobosan yang sedang diuji coba adalah kolaborasi bersama Ditjen Perikanan Budi Daya yaitu teknologi budidaya tuna di keramba jaring apung, yang telah sukses diterapkan di negara seperti Turki.

Model ini melibatkan penangkapan tuna kecil di alam untuk kemudian dibesarkan hingga ukuran matang di keramba apung. 

“Banyak negara maju sudah meningkatkan produksi budi dayanya dengan berbagai upaya, dibandingkan semata hanya penangkapan ikan demi menjaga keberlangsungan sumber daya ikan dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Indonesia harus menjadi bagian dari kemajuan itu,” tambah Latif.

Baca Juga :   Peringati Hari Laut Sedunia, Menteri Trenggono Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kesehatan Laut

“Uji coba dilakukan di Zona 02 yang mencakup WPPNRI 716 dan 717, dengan pusat di Biak. Saat ini, sudah ada perusahaan yang berminat mengembangkan teknologi ini, dan telah diterbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif.

Menurut Latif, teknologi ini tidak hanya akan membantu menjaga keberlanjutan stok tuna di alam, tetapi juga memberikan penghasilan yang lebih stabil bagi nelayan tradisional, yang dapat berperan sebagai penyedia tuna kecil atau tenaga kerja dalam pengelolaan keramba.

Latif menambahkan bahwa mengingat budidaya tuna masih baru di Indonesia, kapal pengadaan impor dari negara-negara yang telah lebih dulu berpengalaman diperbolehkan sesuai regulasi.

Regulasi yang terkait antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, PP No. 27 Tahun 2021, PP No. 31 Tahun 2021, Perpres No. 49 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33 Tahun 2021. Dalam prosesnya, peran pelaku lokal tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :   Ikan Lentera, Si Kecil Samudera Atlantik Yang Bercahaya

“Kapal impor diperkenankan selama memenuhi ketentuan, seperti berbendera Indonesia dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang berkedudukan di dalam negeri. Bahkan, modal asing yang terlibat juga harus mengikuti aturan. Proses ini juga melibatkan peran kementerian terkait sesuai ketentuan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Saat ini, salah satu kapal, yaitu KM Berlian Biru 01, telah tiba di Indonesia dan tengah melengkapi dokumen seperti Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), serta perizinan lainnya. Kapal ini akan beroperasi di Biak dan Sorong setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Budidaya tuna ini bukan hanya soal meningkatkan produktivitas, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan. Dengan teknologi yang ramah lingkungan, kami memastikan bahwa ekosistem laut tetap terjaga, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi nelayan dan pelaku usaha lokal. Kami yakin bahwa budidaya tuna akan menjadi langkah besar bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin global di sektor perikanan,” lanjut Latif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.