Panennews.com – Satgas berantas rokok ilegal telah menyelesaikan operasi gabungan beberapa waktu lalu. Hasilnya, sebanyak 45.572 batang rokok ilagal berbagai merk telah disita dari masyarakat baik toko, pedagang, maupun pelaku usaha di pasar-pasar tradisional.
Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU), Totok Surya Saputra, M.H., mengatakan, razia gabungan telah dilakukan pada Rabu (30/10/2024).
Bersama pejabat Kantor Bea dan Cukai Mataram dan instansi terkait lain, Satgas telah melaksanakan razia dimulai pada16, 17, 21, 23, 28 dan 30 Oktober 2024.
Sebelum razia digelar, Satgas lebih dulu melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan rokok ilegal baik melalui media sosial, spanduk, maupun metode lainnya.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Lebih parah lagi, Rokok llegal dijual dengan harga murah, sehingga membuat anak-anak bahkan pelajar SMP menjadi korban (belajar merokok),” ucap Totok, awal pekan ini.
Sementara, Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kabid Tibum dan Linmas), I Nengah Suandra Mahardika, menambahkan operasi gabungan ini berfokus pada penjual di sekitar pertokoan di beberapa pertokoan yang ada di 5 kecamatan.
Para pedagang atau pembeli diwajibkan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya, tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah atau menggunakan pita cukai palsu, harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
“Rokok resmi selalu mencantumkan kode produksi, tanggal pembuatan, dan nama produsen,” ujarnya.
Selain itu, rokok ilegal juga tidak memiliki informasi kesehatan dan kandungan zat beracun (Tar dan Nikotin), kemasan tidak sesuai standar, tidak memiliki Kode Produksi dan Nama Pabrik.
Nengah Suandara menyambung, distribusi rokok ilegal cenderung dilakukan di tempat-tempat yang jauh dari jangkauan pemeriksaan rutin dan dilakukan secara sembunyi.
Dalam operasi gabungan ini, Satgas telah menyita puluhan ribu batang rokok berbagai merk, antara lain, HD, Connext, Jose, Aslah, IB, 09, Moccacino, Sanmarino, Novem, Velar, Selendang Biru, Bangkit Mild, dan merk lainnya.
Sementara menurut sebaran hasil sitaan, Satgas masing-masing mengamankan 11.132 batang rokok SIM setara 564 bungkus, ditambah 4 bungkus rokok polos, dan 118 bungkus rokok TIS di Kecamatan Tanjung.
Di Kecamatan Gangga, berhasil disita sebanyak 9.680 batang atau setara 484 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), ditambah 93 bungkus Tembakau Iris (TIS).
Di Kecamatan Kayangan, disita 3.020 batang atau setara 151 bungkus, 20 bungkus rokok SKTF tanpa merk, dan 264 bungkus rokok TIS. Di Kecamatan Pemenang, disita 4.000 batang atau 200 bungkus SKM, 88 bungkus rokok TIS.
“Di Kecamatan Bayan, kami berhasil menyita paling banyak, yaitu 17.740 batang atau setara 887 bungkus SKM, 75 bungkus rokok TIS. Hasil dari penyitaan ini kami jadikan sebagai barang bukti, dan para pelaku usaha yang terlibat diberikan peringatan supaya tidak lagi menjual rokok Ilegal,” tandasnya.