Penghapusan Hutang Petani Nelayan, Rokhmin Dahuri : Dukung Target Swasembada Pangan

oleh -10 views
Anggota_Komisi_IV_DPR_RI_Rokhmin_Dahuri__Foto___Arief_Andri20241106101349
Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri - Foto : Arief/Andri

Panennews.com – Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menilai positif rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus hutang petani, nelayan dan UMKM.

Apalagi selama ini, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan tidak mudah bagi para petani, nelayan dan UMKM untuk mendapatkan akses kredit perbankan.

“Diharapkan langkah ini bisa mendorong usaha dan produktivitas petani, nelayan dan UMKM guna mendukung target swasembada pangan, sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan ekonomi RI,” ujar Rokhmin Dahuri dalam keterangan di Jakarta, Rabu (06/11/2024).

Namun demikian, tegasnya, rencana pemutihan utang ini harus dilaksanakan dan diawasi dengan baik agar tidak terjadi moral hazard dan tepat sasaran.

Lebih lanjut Ia menambahkan, sebagian besar petani dan nelayan menunggak utang bukan karena faktor kultural (malas), namun karena faktor eksternal, seperti dihantam pandemi dan kondisi ekonomi yang cooling down.

Namun, ia mengingatkan, agar pemutihan utang ini jangan sampai menimbulkan moral hazard. Sebab, menurutnya, ada pihak non-petani dan non-nelayan yang berpotensi untuk diuntungkan dari adanya program tersebut.

Baca Juga :   Komisi XI : Inflasi Sektor Pangan Harus Diwaspadai Dan Dicermati

Misalnya, keluarganya kepala desa, kepala dinas atau keluarga pejabat yang cari-cari bantuan dengan memanfaatkan itu.

“Kedua, kita memastikan bantuan berupa pemutihan kredit untuk petani dan nelayan jangan sampai membuat petani kita itu menjadi malas. Sementara kemampuan berjiwa bisnis lalu berharap hutang itu dihapuskan itu jangan sampai terjadi seperti itu,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Lebih jauh Ia berharap, bantuan ini dapat menciptakan masyarakat petani dan nelayan yang produktif.

“Saya sebagai Anggota komisi IV DPR RI akan memastikan, mendampingi pemerintah bahwa pemutihan harus benar-benar selektif dan ketat. Pasti kami akan mengawasi dengan profesional,” tegasnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Daya UMKM, Kemendag Terus Dorong Digitalisasi

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan ini, menurut Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Menurut Prabowo, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.