Sepanjang 2024, KKP Buka 30 Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

oleh -3 views
PNBP Perikanan Tangkap 2
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2024 telah membuka gerai perizinan usaha perikanan tangkap di 30 lokasi.

Upaya ini merupakan komitmen KKP untuk meningkatkan pelayanan perizinan on the spot di sentra-sentra perikanan.

“Hingga Oktober, tercatat izin aktif kapal perikanan sebanyak 14.386 unit. Saya berharap aktivitas perikanan yang dilengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan dapat terus meningkat untuk mewujudkan perikanan tangkap kita yang makin tertata, maju, dan berkelanjutan,” ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Latif mengatakan selain layanan, pada pelaksanaan gerai dilakukan sosialiasi terkait tata kelola perikanan kepada pemangku kepentingan. Pihaknya juga terus mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan untuk membantu layanan dan konsultasi perizinan kepada pelaku usaha setempat.

Baca Juga :   3 Rekomendasi Ikan Hias Yang Cantik, Cocok Jadi Penghuni Akuarium Anda

Di samping meningkatkan layanan, Latif juga menjelaskan pihaknya konsisten melakukan screening ketat atas setiap permohonan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan.

“Pada tahun ini tercatat ada 5.570 permohonan perizinan yang pernah ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif.

Selain itu, KKP juga meningkatkan penilaian kesesuaian terhadap perizinan berusaha subsektor penangkapan dan penangkapan ikan, terutama dalam pemerataan kesempatan nelayan untuk bergerak di bidang usaha perikanan tangkap.

Sesuai amanat PP No. 5 Tahun 2021, apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak surat izin usaha perikanan (SIUP) pertama kali diterbitkan tidak merealisasikan rencana usahanya, SIUP tersebut dicabut tanpa adanya permohonan.

Baca Juga :   Menteri KKP Dukung MAI Kembangkan Perikanan Budidaya di Indonesia

“Atas dasar ketentuan tersebut, pada tahun 2024 ini kami telah mencabut SIUP sebanyak 185 pemilik dengan alokasi kapal mencapai 1.048 unit,” tandas Latif.

Lebih jauh, Latif menambahkan bahwa pihaknya sangat meyakini bahwa kerja sama dan kolaborasi para pemangku kepentingan menjadi kata kunci untuk mentransformasikan tata kelola perikanan tangkap nasional menjadi semakin maju, efisien, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

“Kita terus menjalin komunikasi dan membuka ragam kanal untuk menampung masukan agar perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan dari waktu ke waktu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.