Panennews.com – Masifnya alih fungsi lahan dibeberapa wilayah di Kabupaten Badung, Provinsi Bali masih terjadi hingga saat ini.
Kondisi ini, dikhawatirkan akan berdampak pada rancunya tata ruang di wilayah Badung serta berkurangnya lahan pertanian produktif ke depannya di Badung.
Menghadapi kondisi ini, antisipasi dipandang perlu dalam upaya menekan alih fungsi lahan terjadi lebih masif lagi.
Mungkin salah satu bentuk antisipasi dilakukan oleh desa adat Kapal,Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Yang mana, menurut, Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, Sabtu, (28/9/2024) saat ditemui menyampaikan, Sejak 1963 telah diterapkan pararem (Peraturan di Desa Adat) Desa adat Kapal, yang mengharuskan krama (Warga Desa) luar desa adat, yang membeli tanah di wilayah desa adat Kapal, diharuskan melapor kepada bendesa adat.
Selain itu, diharuskan juga masuk menjadi anggota Krama desa adat Kapal,serta turut serta nyungsung (ikut berpartisipasi) Pura Khayangan Tiga di desa Adat Kapal.
“Langkah ini dilakukan dalam upaya menjaga tata ruang di wilayah desa adat kapal tetap terjaga dengan baik atau tidak rancu kedepannya,” jelasnya.
Sembari Sudarsana menambahkan, Penerapan perarem desa adat tersebut dinilai efektif dalam upaya menekan alih fungsi di wilayah desa adat Kapal hingga saat ini.