Pj Bupati Pati Larang Lahan Pertanian Beralih Fungsi

oleh -15 views
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, diwawancarai awak media. (Panennews.com/Ahmad Muharror)
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, diwawancarai awak media. (Panennews.com/Ahmad Muharror)

Panennews.com – Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, tidak ingin lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri. Khususnya lahan pertanian dan kawasan krast di wilayah Kabupaten Pati bagian selatan, Provinsi Jawa Tengah.

“Saya berpesan agar sawah yang dilindungi jangan berkurang. Ora usah kepikiran mengubah sawah jadi kepentingan lain,” kata Sujarwanto, Rabu (11/9/2024).

Keputusan ini sebagai komitmen untuk mendukung sektor pertanian di Pati. Sehingga ia tidak ingin lahan pertanian beralih menjadi kawasan industri.

Harusnya, ia melanjutkan, produktivitas lahan persawahan harusnya lebih ditingkatkan, bukan sebaliknya dihilangkan menjadi kawasan lain.

“Pokoknya sawah jadi sawah. Biar lebih keren sawah ditingkatkan produktivitasnnya dengan teknologi agriculture. Sehingga produksinya lebih baik,” terangnya.

Baca Juga :   Kawasan Food Estate Pulau Pisang, Masuk Musim Panen Raya

Tak hanya lahan persawahan, ia menilai kawasan karst di Pegunungan Kendeng juga perlu dilindungi.

Sebagaimana diketahui, karst Sukolilo membentang di sejumlah wilayah di Pati Selatan. Salah satunya wilayah Kayen.

“Termasuk kawasan yang dilindungi seperti karst Sukolilo. Kayen paling selatan. Itu kami minta untuk diamankan,” tegasnya.

Sujarwanto menjelaskan bahwa RDTK ini merupakan tindak lanjut setelah Perda nomor 2 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Perda 5 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pati.

Dengan tujuan untuk kemudahan perizinan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Antisipasi El Nino, Pemerintah Ajak Petani Sumut Naikkan Indeks Pertanaman

“Kalau ini jadi akan memberikan kepastian terhadap pengembangan pemanfaatan ruang. Termasuk kaitannya dengan investasi. Karena sekarang, perizinan OSS, tidak perlu repot tinggal klik kalau RDTR nya sudah jadi,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang dan melibatkan seluruh stakeholder.

Menurutnya, RDTR ini merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Kayen secara optimal dan berkelanjutan.

“Kami berpesan agar seluruh lapisan masyarakat seluruh unsur memahami ruang di wilayah itu untuk bisa disuarakan. Dengan begitu kepentingan-kepentingan rencana pemanfaatan ruang itu terwadahi RDTK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.