Komisi VI Sebut Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bertentangan Dengan Hukum

oleh -5 views
Anggota_Komisi_VI_DPR_RI__Rieke_Diah_Pitaloka__Foto__Oji_vel20240926135304
Anggota Komisi VI DPR RI - Foto : Oji/Vel

Panennews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.

Dalam rilisnya, Pitaloka mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.

“Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau,” ujarnya Jumat (27/09/2024).

Baca Juga :   Geliat Bawal Sakti Jadi Primadona Komoditas Budidaya Laut Saat Pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau

Lebih jauh, adapun Rieke sebagai wakil rakyat mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut.

“Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?” tanyanya.

Lebih lanjut, Pitaloka menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.

Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.

“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita,” tegas Rieke.

Baca Juga :   Petani Di Blitar Kembangkan Pisang Cavendish, Pasok Kebutuhan Orientasi Ekspor

Tak hanya itu, Dia juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Rieka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.