Panennews.com – Dinas Perdagangan (Disdag) NTB terus menyoroti peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisirnya, pihaknya turun ke sejumlah pasar melakukan edukasi terhadap konsumen dan para pedagang.
Kepala Disdag NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan untuk menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana urusan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tetapi sejak tahun 2017 urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, maka pada Selasa, 9 Juli 2024 Tim dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB kembali melakukan Aksi Perlindungan Konsumen dalam bentuk kegiatan “Edukasi Konsumen Cerdas & Pelaku Usaha Bertanggung Jawab Dalam Peredaran Rokok Ilegal” di Pasar Gerung Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menekan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok.
Untuk memaksimalkan kegiatan ini, Dinas Perdagangan Provinsi NTB melakukan sinergi dengan beberapa OPD terkait untuk memberikan sosialisasi/edukasi tentang rokok ilegal.
“Kami turun bersama dinas terkait, guna memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Dikatakan, tembakau merupakan komoditas perkebunan yang sangat menjanjikan dan penyumbang terbesar bagi pendapatan/penerimaan negara.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu dari tiga wilayah di Indonesia yang menjadi provinsi terbesar ketiga dalam memproduksi tembakau.
Sehingga ia menekankan pentingnya menjadi Konsumen Cerdas yaitu Konsumen yang Jeli, Teliti, Hati-hati dan Berani Bicara dalam melakukan transaksi perdagangan.
“Kami harap para konsumen dan pedagang lebih cerdas,” ujarnya
Konsumen dan pelaku usaha yang cerdas tidak akan membeli dan menjual rokok Ilegal karena berdampak besar pada masalah kesehatan dan tidak berkontribusi untuk penerimaan negara.
Baiq Nelly mengajak konsumen dan pelaku usaha untuk lebih mencintai produk/hasil olahan daerah sendiri karena lebih memberikan keuntungan bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Penggunaan cukai pada produk olahan daerah akan memberikan penghasilan lebih bagi daerah dan akan membendung masuknya rokok illegal karena konsumen yang mengkonsumsi rokok tersebut sudah berkurang.
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan rokok ilegal, dampaknya bagi perekonomian serta upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Peserta kegiatan ini adalah sebagian besar pedagang khususnya pedagang rokok di seputaran Pasar Gerung, Kapolsek Gerung, Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, Camat Gerung, Lurah Gerung Selatan, Babin Kamtibmas dan Babinsa, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat serta Pengelola Pasar Gerung.
Dhion Priharyanto Prasetya selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama banyak menjelaskan terkait Barang Kena Cukai, Ciri-ciri Rokok Ilegal serta Dampaknya bagi Penerimaan Negara dan bahaya munculnya perokok-perokok usia muda.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi NTB Drs Rony Agustian Fareki memaparkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan pemerintah provinsi beserta pemerintah daerah dalam penegakan hukum untuk pengawasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.