KKP Tangkap 3 Pelaku Atas Dugaan Pengeboman Ikan Di Banggai Laut

oleh -8 views
kkp-tangkap-tiga-pelaku-pengeboman-ikan-di-banggai-laut
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga pelaku dan satu kapal tanpa nama.

Adapun ini saat sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada 4 Agustus tersebut, merupakan wujud ketegasan KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kesehatan laut melalui 5 program implementasi ekonomi biru yang digaungkan Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Untuk itu, pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin diperketat guna menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari para pelaku illegal dan destructive fishing,” katanya, Rabu (07/08/2024).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan pengamanan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat kepada Pengawas Perikanan Wilayah Kerja PSDKP Banggai Laut tentang adanya aktifivas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

Baca Juga :   Komisi IV Minta KKP Perketat Penyelundupan Benih Lobster

Lebih jauh, adapun informasi yang disampaikan yaitu ciri-ciri kapal target, lokasi kejadian dan jumlah awak kapal.

Selanjutnya, Tim Patroli bergerak menuju lokasi kejadian di Perairan Pulau Bakakang dengan menggunakan speedboat taxi.

Setibanya di lokasi, Tim Patroli melakukan pengintaian untuk mencari kapal target yang selanjutnya dilakukan penindakan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat awak kapal berjumlah tiga orang, yaitu LI (38), A (17), dan A (9) yang berasal dari Desa Tinakin Darat, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut. Satu orang anak di bawah umur kemudian dipulangkan kediamannya,” ujar Kurniawan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal, satu unit kompresor, satu ⁠rol selang kompresor, satu unit bunre/serok ikan.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Pastikan Kebijakan PIT Utamakan Nelayan

Lebih lanjut lagi, tiga botol bahan peledak, satu rol kabel hitam-merah, satu pasang fins (sepatu katak), satu buah masker selam, tujuh buah batrei besar merk Panasonic, dua buah dopis 23 kilogram ikan kembung.

Terduga pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan,” ujar kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.