Panennews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menginisiasi revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016.
Adapun itu tentang Pemasukan Ternak Dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2022. Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi dan Minum Susu.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya di Kantor Kementan, Jumat (30/08/2024).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Kementan telah mengajukan penambahan substansi dalam revisi PP tersebut untuk memastikan ketersediaan sumber pasokan ternak guna mendukung kebutuhan daging sapi dan susu nasional.
“Substansi tambahan tersebut mencakup penambahan komoditas sapi dan kerbau perah yang dapat dimasukkan ke Indonesia serta pengikutsertaan pelaku usaha selain BUMN sebagai importir,” kata Agung.
Dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK), menurut Agung, juga dibahas pengaturan pemasukan ternak dari wilayah yang belum bebas hama penyakit hewan karantina yang akan dikenai tindakan karantina pengamanan maksimal. Revisi PP ini telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan, Imron Suandy, menambahkan bahwa Kementan bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia serta mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga lain dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam penyusunan revisi ini.
“Kita pastikan sumber ternak yang cukup untuk mendukung program, tapi tidak melupakan aspek perlindungan negara dari ancaman penyakit,” tegas Imron.