Tanah Kas Desa di DIY Dioptimalkan untuk Pertanian, Budidaya Mentimun Sudah Panen Raya

oleh -30 views
Panen raya mentimun di tanah kas desa di DIY. - Foto : Dok. Pemkab Sleman
Panen raya mentimun di tanah kas desa di DIY. - Foto : Dok. Pemkab Sleman

Panennews.com – Daerah Istimewa Yogyakarta memanfaatkan tanah kas desa atau kalurahan sebagai lahan produktif supaya menjadi lahan produktif dan menyejahterakan masyarakat. Di Kabupaten Sleman, pemanfaatan tanah desa yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini dikembangkan sebagai lahan pertanian.

Sejumlah desa yang menerapkan program ini telah mencapai masa produktifnya seperti dialami budidaya mentimun di Kalurahan Pondokrejo Tempel, yang telah memasuki masa panen raya, Kamis (4/7/2024).

Dalam kesempatan ini, Bupati Sleman Kustini mengatakan sektor pertanian memiliki peranan penting dan strategis dalam pembangunan daerah di Sleman. Oleh karenanya, program optimalisasi tanah kas desa atau tanah kas kalurahan yang dikelola masyarakat menjadi lahan pertanian dapat memotivasi para petani.

Baca Juga :   Di Kotamobagu, KKP Serahkan Bantuan Unit Percontohan Penyuluhan Budidaya Lele Bioflok

“Saya berharap semoga hasil panen dari program optimalisasi tanah kas kalurahan ini dapat memberi nilai tambah ekonomi dan semakin memotivasi para petani untuk meningkatkan produksi pertanian terkhusus hortikultura,” kata Kustini.

Lebih lanjut, dengan adanya dukungan dari Dana Keistimewaan DIY ke depannya petani di Pondokrejo dapat memanfaatkan perkembangan teknologi pertanian untuk mendongkrak produktivitas, menjaga kualitas produk, menjamin keberlanjutan produk, dan mampu mengakses pasar digital.

Sementara itu, Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Kalurahan Pondokrejo dan Kabupaten Sleman untuk berkolaborasi dalam melaksanakan program optimalisasi tanah kas kalurahan yang dimanfaatkan menjadi lahan pertanian masyarakat.

Baca Juga :   Agar Tumbuh Optimal, Ini Kriteria Bibit Tanaman Manggis Yang Berkualitas

“Dengan adanya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, harapannya tanah di kalurahan betul betul bisa dioptimalkan dengan tidak hanya sekadar diambil sewanya namun bagaimana bisa untuk memberdayakan serta menyejahterakan masyarakat,” ujar Aris.

Aris menjelaskan, tanah kas kalurahan bisa digunakan secara beragam mulai dari pertanian hortikultura, peternakan, perikanan, hingga pertanian padi. Menurutnya, yang terpenting adalah pemanfaatan tanah itu sendiri serta dampak positifnya bagi perekonomian masyarakat.

“Saya berharap ke depan kalurahan-kalurahan lain dapat memanfaatkan program ini yang tentu harapan kita bersama masyarakat dapat berdaya dan sejahtera,” pungkas Aris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.