Panennews.com – Sebanyak empat petambak udang ilegal di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, menjadi tersangka dalam dugaan kasus kerusakan lingkungan yang diduga akibat tambak udang ilegal.
Kasus kerusakan lingkungan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Sedangkan empat orang tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan), Senin (10/6/2024). Keempat tersangka tersebut adalah SU (50), TS (44), dan MSD (48).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara secara resmi mendapatkan limpahkan kasus empat tersangka beserta barang buktinya.
Nampak barang bukti berupa pipa saluran air tambak yang sudah terpotong-potong tertumpuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Sebelum berada di kantor Kejari Jepara, tiga tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jepara atas kasus ini.
Namun Majelis Hakim memutuskan penolakan secara penuh karena tidak terpenuhinya syarat formalitas.
Pelimpahan telah menjerat para tersangka dengan Pasal 40 Ayat 3 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA)
Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua dari penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusa sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
“Pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada JPU, setelah ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Irvan Surya, Senin (10/6/2024).
Keempat tersangka sudah ditahan dan dibawa ke Rutan kelas II B Jepara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
Dalam hal ini, empat petambak udang Karimunjawa ini terjerat Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, tersangka juga terjerat kasus Pasal 98 ayat 1 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan di antaranya 1000-an potong pipa-pipa inlet dan outlet, dokumen-dokumen internet, hasil laboratorium dan barang bukti lainnya.