Panennews.com – Alih fungsi lahan pertanian, terutama lahan pertanian yang produktif menjadi atensi banyak pihak. Salah satu sektor yang menggerus lahan pertanian adalah pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.
DPRD Provinsi NTB juga memberikan atensi terhadap persoalan ini. Terlebih Provinsi NTB memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut harus menjadi acuan di dalam melakukan alih fungsi di lahan pertanian di NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan, pihaknya juga melihat perubahan lahan-lahan pertanian yang produktif menjadi kawasan perumahan begitu cepat. Memang cukup dilematis.
Di satu sisi, masyarakat butuh tempat tinggal, namun di sisi lain lahan pertanian menjadi berkurang. Sehingga acuan dari kebijakan ini adalah Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tingkat provinsi NTB maupuan kabupaten/kota.
“Di situ lah sebagai kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memperhatikan ini. Ini yang saya lihat betul-betul tiap hari ya, pemandangan hari ini masih hijau, besok pagi sudah beton,” kata Muzihir kepada sejumlah media akhir pekan ini.
Ketua DPW PPP NTB ini menilai, kawasan perumahan yang cukup pesat perkembangannya yaitu di sekitar bypass satu atau dari Tembolak sampai bundaran Giri Menang Square Lombok Barat.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang subur dan produktif ini harus dikendalikan. Sebaiknya, perumahan dibangun di lahan yang tak produktif.
“Harus direm ini. Sebab lahan produktif semua itu. Makanya harus direm. Kalau di wilayah Lombok Barat, terutama di kawasan bypass ini ya. Itu sudah terlalu padat,” katanya.
Terjadi Penyusutan Lahan Pertanian 10 Ribu Ha
Asisten II Setda Provinsi NTB Dr. H. Fathul Gani mengatakan, secara akumulatif, sekitar 10 ribu hektar per tahun penyusutan lahannya.
Meski bangunan perumahan banyak menggerus lahan pertanian produktif, ia tidak menafikan pembangunan perumahan merupakan suatu keniscayaan. Tapi paling tidak pembangunan diprioritaskan untuk lahan-lahan yang tidak produktif.
“Kita sama-sama menjaga lahan abadi kita untuk keberlanjutan generasi kita. Jadi kita bukan hanya mikirnya hari ini saja, tapi jauh ke depan. Kita harus persiapkan untuk generasi penerus kita, lahan pangan pertanian berkelanjutan,” jelasnya.
Mengenai penyusutan lahan produktif di NTB, kata Gani, harusnya menjadi atensi Pemerintah Kabupaten/Kota yang langsung berada di lapangan.
Salah satunya dengan membuat regulasi. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).