Panennews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi.
Adapun daging babi ini tanpa sertifikat yang dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani pada Rabu (13/03/2024).
Tindakan ini terungkap ketika petugas karantina melakukan pengawasan terhadap KM. Geovani yang berasal dari Manado.
Dalam inspeksi yang dilakukan, tim karantina mencurigai 8 boks yang dibawa turun dari kapal tersebut. Iwan, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, mengungkapkan setelah diperiksa, kami menemukan daging babi ini disembunyikan di balik bahan makanan yang lain dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak terdapat dokumen karantina dari daerah asal.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
“Daging yang dikemas dalam 8 boks tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-12) dari daerah asal dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Pemeriksaan menyeluruh mengungkap keberadaan 8 boks daging babi yang tercampur dengan produk makanan lain.
Totalnya, ditemukan 42,50 kg daging babi, 47,80 kg daging sapi, 2,50 kg daging babi olahan, 52,80 kg jerohan babi, 44,50 kg daging domba, dan 11,50 kg daging sapi olahan.
Sementara itu, Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan mengapresiasi kinerja Pejabat Karantina Maluku Utara yang berhasil menganggalkan upaya penyelundupan tersebut.
Lebih jauh, Willy mengkhawatirkan bahwa daging babi tersebut dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) African Swine Fever/ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena tidak disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Saat ini, hama penyakit ASF dan PMK merupakan salah satu hama yang dapat menyerang babi dan merugikan. Tindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tersebarnya hama tersebut,”
Tindakan preventif ini tidak hanya melibatkan pencegahan penyelundupan semata, tetapi juga bertujuan melindungi kesehatan hewan dan masyarakat dari potensi ancaman hama penyakit.
Karantina Maluku Utara tetap tegas dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan di wilayah Maluku Utara.