Komisi IV : Tindak Tegas Pedagang Yang Jual Beras SPHP Diatas HET

oleh -11 views
WhatsApp-Image-2024-02-29-at-11.20.26-AM-1536x860
Foto : Dok. Perum Bulog

Panennews.com – Menindaklanjuti keluh-kesah masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga beras di pasaran.

Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Pasar Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Jumat (08/03/2024).

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyempatkan diri untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi mereka.

“Banyak ibu-ibu mengeluh harga beras mahal, harga telur naik mencapai 31.000, ayam juga naik. Maka kunjungan kami kali ini membawa Bulog, membawa Badan Pangan, membawa ID Food bagaimana supaya nanti segera didistribusikan terutama beras,” kata Sudin saat ditemui wartawan seusai melakukan peninjauan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini telah tersedia beras Beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang terdistribusi di toko-toko beras.

Baca Juga :   Awal Musim Hujan, Mentan Dorong Petani Sultra Percepat Masa Tanam

Adapun beras program pemerintah tersebut memiliki Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan berdasarkan zona edar.

“Tadi ada SPHP, berasnya bagus, broken-nya cuma lima persen itu harga jualnya Rp55.000 per lima kilogram,” lanjut Legislator Dapil Lampung I itu.

Saat ditanya wartawan terkait dengan penjual beras nakal yang menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi, Sudin menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk bertindak tegas asal informasi tersebut valid.

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan pencabutan izin jual belas SPHP sekaligus menghentikan pasokannya.

Baca Juga :   Kolang Kaling, Manisan Buah Khas di Bulan Puasa

“Kasih tau saya tempatnya dimana? Nanti saya panggil Bulog Lampung suruh panggil (dan) jangan berikan lagi jatahnya. Tapi harus valid jangan cuma katanya,” tegasnya.

Sebagai informasi, penyaluran beras SPHP dilakukan dalam kemasan curah 5 kilogram (kg) dengan HET yang beragam berdasarkan 3 zona harga.

Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi seharga Rp10.900 per kg; Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, sebesar Rp11.500 per kg; serta Zona 3 meliputi Maluku dan Papua senilai Rp11.800 per kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.