Isu Subsidi Bagi Nelayan Kecil, KKP Perjuangkan Di Forum WTO

oleh -8 views
Tanggapi Permasalahan Nelayan Tidore, KKP Jamin Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan Cepat dan Mudah
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyuarakan kepentingan Indonesia terkait dengan pemberian subsidi perikanan untuk nelayan kecil.

Adapun penyuaraan itu dalam forum Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi yang berlangsung pada akhir Februari lalu.

Chapter fisheries subsidies sendiri dalam pertemuan tersebut belum bisa disepakati disebabkan masih lebarnya perbedaan pandang antara kelompok negara maju dan negara berkembang dan LDCs perihal pelarangan pemberian subsidi yang ditengarai menimbulkan over capacity dan overfishing.

Namun, KKP memastikan akan mengawal aspirasi tersebut di forum Negotiating Group on Rules (NGR) di Jenewa, Swiss.

“Subsidi untuk nelayan kecil merupakan aspirasi Indonesia serta negara berkembang lain dan negara kurang berkembang (least developing countries/LDCs),” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, Jumat (08/03/2024).

Baca Juga :   Tingkatkan Produksi Udang, Menteri Trenggono Tinjau Tambak Udang Di Sumba

Budi menegaskan konsistensi Indonesia pada posisi pemberian subsidi tetap harus diperbolehkan untuk nelayan yang menangkap ikan di wilayah yurisdiksi tanpa dibatasi waktu dan batasan geografis.

Tak hanya itu, Indonesia mengajak negara maju untuk mendisiplinkan pemberian subsidi untuk praktik distant water fishing yang merujuk pada penangkapan ikan atau sumber daya perikanan lainnya di perairan yang terletak jauh dari pantai.

“Kegiatan ini melibatkan kapal-kapal besar yang berlayar ke laut lepas atau kedalaman yang lebih besar untuk menangkap ikan secara massal,” tutur Budi.

Dikatakannya, karakteristik dari distant water fishing melibatkan penggunaan kapal penangkap ikan besar, penggunaan teknologi canggih seperti radar dan GPS untuk melacak ikan, dan seringkali melibatkan perjalanan yang jauh dari pelabuhan untuk mencapai lokasi-lokasi perikanan yang produktif.

Baca Juga :   Komisi IV Tinjau Pengasapan Ikan UMKM Di Kabupaten Demak

“Ini sekaligus menjadi concern kita mengingat pengelolaan perikanan harus berkelanjutan dan mencegah eksploitasi berlebihan di laut lepas,” tegas Budi.

Sebagai informasi, pada KTM ke-12 WTO, KKP juga memperjuangkan keadilan bagi nelayan terutama skala kecil. Sempat molor karena belum bulatnya suara dari para perwakilan negara, konferensi ini menghasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan yang mengatur pelarangan pemberian subsidi untuk aktivitas penangkapan ikan untuk overfished stock dan iIllegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUUF).

KKP menilai perjanjian subsidi perikanan WTO menjadi platform yang dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan seimbang.

Hal ini sesuai dengan mandat perundingan WTO agar masing-masing negara anggota memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya dalam pemberian subsidi perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.