Agar Bebas Hama, Karantina Maluku Periksa Sejumlah Kayu Kelapa

oleh -10 views
1ff1972ba6eeb900b970dc2000ead51d
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Satuan pelayanan Pelabuhan Laut Tobelo, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) melakukan tindakan karantina pemeriksaan.

Adapun tindakan karantina serta pemeriksaan ini dilakukan terhadap 72 meter kubik balok kayu kelapa tujuan Surabaya.

Sebelum diberangkatkan, Haris selaku pejabat karantina yang bertugas di Pelabuhan Laut Tobelo melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap balok kayu kelapa.

Tindakan karantina mencakup pemeriksaan fisik secara visual dan kelengkapan dokumen pengiriman untuk memastikan bahwa balok kayu kelapa tersebut bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Baca Juga :   Tanam Bibit Mangrove Di Cilacap, Upaya Jaga Ekosistem Dan Lingkungan

Haris menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan agar tidak adanya hama yang masuk ke dalam kayu tersebut. Mengingat, hal ini kita harus memastikan aman terus.

“Tindakan karantina pemeriksaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari suatu area ke area lain. Untuk balok kayu kelapa, sebelum keluar harus dipastikan aman dan telah disertai sertifikat karantina.” ujar Haris, Minggu (17/03/2024).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Karantina Maluku Utara tidak hanya berfokus pada aspek fisik komoditas, tetapi juga pada dokumen resmi yang menyertainya.

Baca Juga :   Tips Mudah Merawat Kayu, Tahan Lama Dan Awet

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa kayu kelapa yang dikirimkan telah melewati proses pemeriksaan yang ketat dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh karantina.

Karantina Maluku Utara terus menjaga ketatnya pengawasan terhadap komoditas yang keluar dan masuk melalui Pelabuhan Laut Tobelo sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) karantina.

“Tindakan ini diambil dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya hayati, mematuhi standar keamanan dan mencegah penyebaran potensi risiko organisme penganggu tumbuhan di area tujuan” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.