Wilayah Laut Zona 0-12 Mil Laut, Pemprov NTB Berharap Dapatkan Potensi Optimal

oleh -17 views
Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim
Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim (Panennews.com/H Wardi)

Panennews.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim mengakui, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan diskusi dengan para stakeholder di Tanah Air termasuk di NTB tanggal 12 Februari kemarin untuk menetapkan harga acuan terendah Benih Bening Lobster (BBL).

Pihak Kementerian saat menawarkan harga acuan terendah Rp8.500 per ekor. Namun dalam diskusi yang sudah dilakukan, masyarakat nelayan menginginkan harga terendah BBL yaitu Rp9.400 – Rp 12.000 per ekor.

Sebagaimana diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi Permen KP No 16/2022 tentang pengelolaan lobster, rajungan dan kepiting. Rancangan Permen KP tersebut kini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Siapkan Bantuan Pembiayaan Bagi Korban Kebakaran Kapal di Cilacap

“Pengelolaan penjualan BBL sesuai dengan regulasi itu melalui Badan Layanan Umum (BLU) Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian KKP. Karena itulah Muslim menginginkan agar wilayah laut di zona 0 – 12 mil laut yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, Pemprov NTB harus mendapatkan potensi yang optimal,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim, akhir pekan ini.

Dikatakannya, dalam kawasan konservasi itu Pemda sudah memiliki BLUD, sudah beroperasi BLUD ini. Idealnya kalau BLU-nya Kementerian akan melakukan operasi di wilayah kita, besok harusnya ada harmonisasi juga dengan peran BLUD yang ada di NTB,” ujarnya.

Baca Juga :   KKP: Republik Lele Kediri Jadi Model Bisnis Budidaya Lele Berkelanjutan

Menurut Muslim, jika Pemprov NTB hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan SK kelompok penangkap BBL ini, hal itu tak akan memberi kontribusi yang optimal bagi daerah yang notabene memiliki wilayah.

Pemprov NTB menginginkan agar BLU Kementerian KP yang beroperasi di daerah ini nantinya bisa melakukan bagi hasil ke Pemda sehingga daerah juga memiliki income dari kebijakan ini.

Dari pihak KKP kata Muslim sudah menerima usulan dari Pemprov NTB terkait kerja sama yang saling menguntungkan di usaha penjualan BBL ini. Usulan ini akan memperkaya substansi Surat Keputusan Menteri KP yang merupakan turunan dari Permen KP No 6/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.