Panennews.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) konsisten mendorong para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital.
Hal ini bermanfaat untuk mendalami dan meningkatkan daya saing produk dan memperluas pemasarannya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim saat menutup rangkaian Diskusi Pengaduan dan Serap Aspirasi Publik Bidang Koperasi dan UMKM tentang Optimalisasi Teknologi Digital bagi UMKM di Banyuwangi, Jumat (16/02/2024).
Kembali menegaskan bahwa teknologi menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan kapasitas bisnis UMKM. Mulai dari proses produksi, pengemasan, hingga pemasaran dibutuhkan sentuhan teknologi agar bisa memenangkan persaingan.
Dengan adanya teknologi, kata Arif Rahman Hakim, pelaku UMKM juga akan lebih mudah mengetahui informasi potensi market yang akan digarapnya. Bahkan kebijakan alokasi belanja Kementerian/Lembaga sebesar 40 persen dengan nilai Rp810,91 triliun khusus untuk produk lokal/UMKM dapat dioptimalkan dengan cara mengakses melalui laman LKPP e-catalog.
“Kalau kita tidak bisa memanfaatkan (teknologi) dan tidak mau mencari informasi dan data, kita akan ketinggalan. Sebab memang faktanya di e-katalog itu ternyata belum banyak UMKM yang memanfaatkannya,” ucap Arif Rahman Hakim.
Pemerintah melihat potensi ekonomi digital Indonesia saat ini mencapai Rp1.207 triliun dan diprediksi akan mencapai Rp5.400 triliun pada 2030. Ekonomi digital ini bakal menjadi sumber ekonomi baru sehingga UMKM dari hulu ke hilir sudah seharusnya mengembangkan basis produknya dengan teknologi digital.
Arif Rahman Hakim juga meminta pelaku UMKM untuk menentukan target kinerjanya sehingga akan terdorong untuk naik kelas. Apabila terkendala soal pembiayaan untuk mencapai target kinerja tersebut, pemerintah telah menyiapkan opsi pembiayaan yang murah bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dengan skema pembiayaan lain termasuk dana bergulir dari LPDB KUMKM.
“Dengan akses pembiayaan yang memadahi, UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan skala bisnisnya. Bahkan hingga ke sektor mikro saat ini telah tersedia skema pembiayaan yang relatif murah melalui holding ultra mikro untuk layanan pembiayaan,” kata Arif.
Ditegaskan Arif, KemenKopUKM juga berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan dalam hal akses legalitas usaha.
Selain itu, Pihaknya juga menyediakan layanan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin PIRT dengan bekerja sama secara lintas sektoral.
“Mudah mudahan fasilitasi yang disediakan pemerintah ini bisa membantu pelaku UMKM khususnya sektor usaha mikro untuk punya daya saing yang lebih baik,” ucapnya.