Cegah Rusaknya Ekosistem, KKP Musnahkan Belasan Ikan Invasif

oleh -10 views
WhatsApp Image 2024-02-20 at 13.37.08
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 (delapan belas) ekor ikan invasif.

Ikan itu yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar sosok yang kerap disapa Ipunk tersebut, di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Baca Juga :   Petambak Ikan Nila Salin Happy, Harga Jual Tinggi

Selain itu, Ipunk juga menjelaskan bahwa di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut”, ujar Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Ir. Bayu Mukti Sasongka, M.Si mengatakan bahwa terdapat total 18 ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari 2 ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, 15 ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan 1 ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.

Baca Juga :   Tahun Baru 2024, Menteri Trenggono Bagikan 8,8 Ton Ikan Gratis Ke Masyarakat

“Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah”, papar Bayu.

Lebih jauh, Bayu turut menyebutkan bahwa ke depan pihaknya berencana akan menggelar lomba memancing ikan karnivora yang diperuntukkan bagi masyarakat penghobi dan menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi jumlah ikan invasif yang dibudidaya masyarakat maupun yang sudah mencemari perairan DIY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.