KKP Kebut Regulasi Benur, Dorong Produktivitas Lobster Dalam Negeri

oleh -11 views
Ilustrasi Lobster
Ilustrasi Lobster - Foto : Pinterest/@Live Aquaponics

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas menyiapkan regulasi mewujudkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global.

Lebih lanjut, kebijakan pemanfaatan benur dikebut guna mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana mengungkapkan, regulasi yang tengah disiapkan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Serta aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.

“Permen saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Kepmen turunannya hari ini kita konsultasi publikkan. Kita berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen) kita fix-kan dulu nih dengan masyarakat,” ungkap Effin saat acara konsultasi publik Kepmen-KP tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (25/01/2024).

Baca Juga :   Akuarium Biota Laut Di Pangandaran Jadi Wisata Libur Lebaran

Pihaknya seoptimal mungkin menampung aspirasi stakeholder seperti nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi dalam menyusun rancangan peraturan perundang-udangan terkait pemanfaatan benih bening lobster dan pelaksanaan kegiatan budidaya biota tersebut.

Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.

KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja. Dari kerja sama ini, KKP optimis Indonesia bisa jadi bagian rantai pasok lobster di pasar global.

“Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kita harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Dan kalau memang peraturan-peraturan ini bisa terimplementasi dengan baik sesuai dengan filosofinya, harusnya goal besarnya pun tercapai,” pungkas Effin.

Baca Juga :   KKP Gandeng GISLI, Perkuat Penghasilan Kesejahteraan Nelayan

Sementera itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Dede Ola, menyambut baik kerjasama perikanan Indonesia dengan negara pembudidaya lobster, khususnya dalam mengembangkan budidaya lobster.

Kerja sama ini dinilainya dapat mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri yang selama ini belum berjalan optimal karena dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya persoalan pakan.

“Saya apresiasi sekali kebijakan ini, karena ini yang dinantikan oleh nelayan khususnya yang ada di Sukabumi. Kalau akhirnya boleh dilakukan budidaya lobster di luar negeri dengan pertimbangan pembudidaya luar negeri harus action di Indonesia, ini menjadi salah satu bentuk edukasi untuk mendekatkan keberhasilan budidaya lobster di Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.