KKP Berhasil Hilangkan Tarif Ekspor Komoditas Ikan Tuna Ke Jepang

oleh -40 views
KKP Berhasil Nol-kan Tarif Ekspor Olahan Ikan ke Jepang 1
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan kesepakatan penurunan penurunan pos tarif ekspor 0% untuk 4 komoditas tuna olahan ke Jepang.

Zero tarif ekspor tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.

“Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/01/2024).

Selain itu, Budi juga memaparkan 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm. Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.

Baca Juga :   Terdampak Anomali Cuaca, Ratusan Nelayan di Lombok Barat Terima Cadangan Pangan

“Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Budi menyebut Jepang sebagai salah satu negera tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya, terutama tuna-cakalang.

Adapun Jepang merupakan impotir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar USD 2,2 Miliar pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat. Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan, China, Thailand.

Sedangkan Indonesia berada diurutan ke-6 dengan pangsa 7%. Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar USD 395 Juta dengan pemasok utama adalah Thailand, disusul Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

Pada periode Januari – November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$ 632,7 juta. Nilai tersebut berasal dari produk udang, tuna-cakalang, mutiara, rajungan, dan cumi-sotong-gurita.

Baca Juga :   Permintaan Global Meningkat, KKP Catatkan Neraca Perdagangan Sektor KP Surplus Rp27 Triliun

Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai USD 47,6 juta atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.

Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujar Budi.

Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut. Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan.

“Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.