Dorong Kualitas Usaha, KKP Terbitkan SKP Untuk Unit Pengolahan Ikan

oleh -18 views
KKP Terbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Untuk 5.703 UPI 2
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 5.703 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) selama 2023.

Peningkatan penerbitan SKP yang 114% melebihi tahun 2022 ini menunjukkan semakin meningkatnya kualitas usaha pengolahan ikan di Indonesia.

“Tentu ini lompatan yang luar biasa, dari 3.609 SKP di tahun 2022 jadi 5.703 di tahun 2023,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, Selasa (23/01/2024).

Selain itu, Budi juga menjelaskan SKP sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Adapun penerbitan SKP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Resmikan Pembangunan 13 Klaster Tambak Udang di Karawang

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin banyak usaha pengolahan yang menerapkan sistem penjaminan mutu yang sesuai standar “, ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Sertifikat SKP tersebut diberikan kepada UPI yang telah menerapkan prinsip-prinsip penanganan dan pengolahan ikan yang baik, sehingga menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.

Budi menambahkan bahwa peningkatan layanan SKP juga tidak terlepas dari perbaikan pelayanan dengan memperpendek waktu penerbitan SKP menjadi 5 hari kerja. Dikatakannya, penerbitan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP provinsi) cukup maksimal 3 hari kerja dan di Pusat maksimal 2 hari.

“Proses pembinaan tidak termasuk dalam prosedur, dan kita proaktif ke dinas untuk update yang belum tersertifikat SKP,” jelas Budi.

Baca Juga :   Pemprov NTB Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Tak hanya itu, Budi mengintruksikan jajarannya untuk sigap dan cepat dalam menerbitkan SKP jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Terlebih perubahan waktu penerbitan SKP tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.

“Jika sudah lengkap syaratnya, penerbitan SKP di Pusat maksimal dalam waktu 2 hari,” terangnya.

Budi menambahkan, selama 2023 Ditjen PDSPKP juga melakukan jemput bola melalui kegiatan Gerai SKP yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kedekatan dalam penerbitan SKP. Menurutnya, Gerai SKP ini efektif mendongkrak penerbitan SKP.

“Dari 37 lokasi Gerai SKP yang dilaksanakan selama 3 bulan, berhasil menerbitkan 579 SKP,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.