Lindungi Satwa Liar, Barantin Gagalkan Penyelundupan Belasan Burung Beo

oleh -8 views
29e52f6f-309d-4d61-aa88-785e44171f23
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Unit Pelaksana Teknisnya di Parepare berhasil melindungi satwa liar.

Dalam hal itu, dengan menggagalkan penyelundupan belasan ekor satwa endemik asal Pulau Kalimantan jenis burung Beo yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, Sabtu (11/11/2023).

Kepala UPT Barantin di Parepare A. Azhar, mengatakan bahwa petugasnya di Tempat Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Nusantara berhasil mengamankan dengan menggagalkan penyelundupan satwa dilindung saat melakukan pengawasan rutin.

“Ditemukan 19 ekor burung jenis Beo dari hasil penyamaran diatas kapal yang berlabuh di Pelabuhan Nusantara. Satwa endemik asal Pulau Kalimantan ini berasal dari Samarinda tujuan Kota Parepare dengan modus pengiriman menggunakan kurir,” kata Azhar.

Baca Juga :   Ayam 'Monster' Bernama Cochin

Selanjutnya, satwa endemik ini akan dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal, tambah Azhar.

Selain itu, Ia pun juga menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Lebih lanjut, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :   Solusi Limbah dengan Membuat Pakan Ternak Yang Bergizi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean untuk melindungi keragaman hayati dengan memperkuat kolaborasi, pihaknya senantiasa memperkuat sinergistas dengan semua pihak, termasuk media dan masyarakat.

“Proses melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sangat mudah, dan ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ajak Azhar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.