Panennews.com – Pejabat Badan Karantina Pertanian (Barantan) Medan, Apul Budiman menahan 4 batang Bibit Durian asal Negara Penang Malaysia yang dibawa melalui pesawat udara.
Bibit tersebut dibawa dengan cara dimasukan ke dalam koper oleh salah satu penumpang yang ketika melewati proses pemeriksaan dengan mesin X-Ray Bandara Kualanamu terpantau kedapatan membawa media pembawa tersebut.
Subkoord Karantina Tumbuhan, Ferry Simanjuntak menjelaskan alasan penahanan bibit durian tersebut karena tidak dilengkapi dokumen dan sertifikat karantina dari negara asal oleh sang pemilik.
Hal ini menurutnya, merupakan salah satu prosedur bibit tanaman yang masuk ke negara Indonesia harus lah bersertifikat sehat. Agar terhindar dari berbagai jenis penyakit atau pun hama pada tanaman tersebut.
“Sertifikat ini begitu penting untuk mengetahui bibit ini sehat atau tidak, jika tidak ada sertifikatnya maka hak kita untuk menggagalkan lalulintasnya” Ujar Ferry di Medan, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan) tidak dilaporkan kepada pejabat karantina untuk tindakan karantina.
“Jelas pelanggaran UU No. 21 Tahun 2019, sehingga kita lakukan penahanan dan kita gagalkan lalulintas dari bibit durian itu,” ungkap Ferry.
Sementara itu, Plt. Kepala Karantina Pertanian Medan Suwandi, mengapresiasi pejabat karantina yang bertugas dilapangan.
“Karantinawan harus berintegritas dan tegas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi negeri dari ancaman HPH/HPHK dan OPT/OPTK.” Pungkasnya.
Lebih lanjut, Terimakasih juga ke pihak beacukai, yang juga telah bersinergi dan mendukung pengawasan media pembawa Karantina.