Teknologi Aplikasi E-Saji, Jaga Spesies Ikan Dari Ancaman Kepunahan

oleh -33 views
KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES.

Pengendalian tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian aneka ragam hayati laut, khususnya spesies ikan dilindungi agar terhindar dari kepunahan.

“Dengan meratifikasi CITES, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut tetap lestari,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kusdiantoro pada Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin (02/10/2023).

Adapun Appendiks CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi oleh negara-negara yang telah menyepakati konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.

Lebih lanjut, konvensi tersebut bertujuan menjaga kelestarian tumbuhan atau spesies dari kepunahan.

Baca Juga :   Menteri KKP Dorong Peningkatan Produktivitas Sektor Perikanan di Kota Tual, Maluku

Adapun Kusdiantoro menambahkan bahwa kebijakan pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi salah satunya berfokus pada pengendalian kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha. Hal tersebut penting agar keberlanjutan jenis ikan dilindungi dapat terjaga.

Selain itu, Kusdiantoro juga menyampaikan saat ini pelaksanaan pengendalian dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lapangan melalui penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri.

“Penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya,” ujar Kusdiantoro.

Meskipun melakukan pengendalian secara ketat, Kusdiantoro memastikan bahwa layanan kedua dokumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik yang baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik. Bahkan saat ini telah diterapkan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji.

Baca Juga :   Ciptakan Sumber Ekonomi Baru, Menteri Trenggono Akan Bangun Sentra Budidaya

“Kurang lebih sebanyak 316 pelaku usaha perdagangan jenis ikan terdaftar pada sistem yang telah menggunakan sistem elektronik terintegrasi yakni aplikasi e-saji,” ujar Kusdiantoro.

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa layanan tersebut sangat membantu dalam mengontrol realisasi pemanfaatan agar sesuai dengan kuota masing-masing pelaku usaha.

Selain itu, memudahkan juga pengurusan penerbitan Rekomendasi dan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN).

“Selain untuk kemudahan layanan kepada masyarakat, sistem e-saji ini memudahkan kami untuk mengontrol pelaksanaan kuota pemanfaatan oleh pelaku usaha,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.