Pemprov NTB Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Rokok Ilegal

oleh -20 views
Kampanye sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal
Kampanye sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. (Panennews.com/ H Wardi)

Panennews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama kantor Bea Cukai Mataram terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama sama menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Nusa tenggara Barat.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma menghimbau agar masyarakat harus ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa cukai.

“Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya,” kata Wirajaya saat sosialisasi pencegahan dan peredaran rokok ilegal yang dirangkaikan dengan senam massal bersama di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Jum’at (25/8/2023).

Baca Juga :   Dorong Pelaku Usaha Jadi Eksportir, Kunci UMKM Go Global

Wirajaya menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Untuk itu ia berharap setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.

“Tahun ini daerah mendapatkan sekitar 400 miliar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT). Saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat,” ujarnya

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono menjelaskankan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas atau palsu serta menggunakan pita cukai beda.

Baca Juga :   KTT ASEAN Ke - 42 Di Labuan Bajo, Tingkatkan UMKM Lokal

“Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan Sigaret Kretek Tangan ( SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,” jelas Adi
.
Selain itu, Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,” ungkap Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.