Panennews.com – Komoditas kapuk randu menjadi salah satu andalan ekspor dari Provinsi Jawa Tengah. Sekian dari penyumbang kapuk randu itu, berasal dari Kabupaten Pati yang sentranya ada di wilayah Kecamatan Gabus.
Produsen Kapuk Randu, Afif Khoirul Hidayat, mengatakan, di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, bahkan hampir semua warganya bermatapencaharian dari tumbuhan bernama latin Ceiba pentandra itu.
“Fokus saya sebagai eksportir komoditas kapuk fiber. Kapuk-kapuk yang saya kumpulkan dari petani dan pengepul akan diolah dengan mesin yang ada di pabrik saya. Ketika sudah bersih akan di-packaging, setelah jadi pun di-ekspor,” ujar pria berumur 27 tahun itu, Jumat (4/8/2023).
Adapun tujuan tetap pasar mancanegara kapuk randu asal Kabupaten Pati antara lain adalah India, Bangladesh, Jepang, dan Malaysia.
“Mutu kapuk randu asal Pati sudah diakui kualitasnya. Jika pelaku usaha lain, biasanya mereka eskpor ke kawasan domestik hingga ke luar Jawa. Kalau kami fokus ke pasar internasional, bukan ke lokal. Pelaku usaha kapuk randu semuanya mitra,” ungkapnya.
Dijelaskan, kapuk randu fiber memilik ragam manfaat di antaranya sebagai material dinding pesawat terbang, bahan kedap suara di dalam ruangan, campuran kain, dan bahan pembuatan bantal-guling-kasur.
“Di Eropa sana kapuk randu fiber digunakan untuk isian ruangan kedap suara. Sedangkan, kalau di India digunakan sebagai bahan campuran kain dan bahan bantal, guling, Kasur,” terangnya.
Pada umumnya harga kapuk sebesar Rp20.000 per kilogram. Sedangkan jika sudah memasuki musim panen harga mengalami penurunan menjadi Rp17.000 per kilogram.
Dengan harga tersebut, ia memasok kebutuhan produksi dari petani serta pengepul lainnya. Ia mampu mendulang omzet sebesar ratusan juta rupiah per bulan.
Untuk jadi eksportir ada banyak hal-hal yang musti dipenuhi untuk melakukan ekspor kapuk randu fiber. Beberapa dokumen harus lengkap yang meliputi Bill Of Lading, Certificate of Origin, Fumigasi, dan Phytosanitary.
“Dokumen ekspor harus benar-benar siap untuk transaksi antar negara, khususnya kapuk. Jika ada dokumen yang kurang maka akan kena denda 20.000 dollar atau sekitar Rp250.000.000,” bebernya.
Ditambahkan, ada ratusan pelaku usaha kapuk dan 30 gudang besar di Desa Karaban. Rata-rata tiap gudang mampu memproduksi 1,3 hingga 1,5 ton kapuk per hari.
Dari puluhan gudang tersebut, 10 di antaranya telah memenuhi standar ekspor. Untuk Afif sendiri kini mengelola tiga gudang yang diperuntukkan produksi dan pengemasan.
“Sedangkan kalau di tempat saya sudah berstandar ekspor, rata-rata 35 ton mampu kami hasilkan dalam satu bulan,” pungkasnya.