Itjen Kementan Apresiasi Perda Alih Fungsi Lahan di NTB Bisa Jadi Contoh Baik di Indonesia

oleh -19 views
itjen Kementan Jan S Maringka di NTB_2
Itjen Kementan Jan Samuel Maringka saat kuker di NTB (Panennews.com/ H Wardi)

Panennews.com – Inspektur Jendral (Itjen) Kementerian Pertanian Jan Samuel Maringka memberi apresiasi kepada sejumlah daerah kabupaten di NTB yang telah menyusun regulasi Pergub maupun Perda terkait upaya pengendalian alih fungsi lahan yang akhir-akhir ini semakin masif terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Diharapkan inisiasi ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di NTB maupun di seluruh wilayah Indonesia bagaimana memikirkan bersama akan lahan pertanian sebagai sumber utama produksi pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan jaga masa depan,” kata Itjen Kementan kepada wartawan usai membuka Rakor Pengawasan Jaga Pangan Jaga Masa Depan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Mataram, Kamis (10/8/2023).

Mantan Kajati Sulsel ini mengungkapkan, Kementan RI memiliki komitmen mendukung pembangunan infrastruktur , namun pengendalian bagi alih fungsi lahan pertanian harus tetap dipertahankan.

“Karena itu Rakor saat ini yang melibatkan para steakholder bisa duduk bersama untuk memutuskan solusi yang baik terhadap persoalan yang tengah kita hadapi di bidang pertanian saat ini. Dan kita bergembira bahwa Pemda Kabupaten di NTB dan Pemprov NTB memiliki komitmen yang sama untuk mencari solusi terkait hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Pengurus DPD HNSI se-NTB Dilantik

Diharapkan, kata Maringka, dengan dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan maupun Kepolisian untuk bersama-sama bisa mewujudkan NTB sebagai Bumi Gogo Rancah ini kembali menjadi lumbung pangan di kawasan timur Indonesia.

Selain itu, lanjut Maringka, Kementan juga akan memberikan insentif bagi daerah-daerah yang segera membuat Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dan ini tentu menjadi satu landasan dalam rangka pengajuan DAU (dana alokasi umum) sehingga upaya-upaya penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian bisa diberikan lebih besar lagi.

Maringka juga menyatakan, saat ini tengah berlangsung sinergi dan evaluasi dengan kementerian terkait yang menjadi bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat agar ada keberpihakan terhadap hal ini makin menjadi perhatian bersama.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Tanam Pohon Bersama Masyarakat NTB

Terlebih. jelas Maringka, dengan telah terbitnya Peraturan Menkeu 201/2022 yang menyebutkan, setidak-tidaknya minimal 20 persen dari ADD (alokasi dana desa) dialihkan untuk kegiatan-kegiatan pertanian. Diharapkan dengan adanya dana desa yang dialihkan untuk kegiatan pertanian segera terbentuk lumbung-lumbung desa di setiap wilayah.

“Harapannya lumbung desa ini bisa memperkuat ketahanan pangan di tingkat kabupaten/kota, provinsi. Dan tentunya dari lumbung desa kita berjuang untuk ketahanan pangan Indonesia,” pungkasnya. *

Pada kesempatan tersebut Kementan RI melalui Itjen Kementan memberikan secara simbolis bantuan program Kementerian Pertanian untuk wilayah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2023 senilai Rp55,9 M, yang meliputi komoditas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan serta Prasarana dan Sarana Pertanian.

“Dengan adanya bantuan ini diharapkan ada Perda-Perda yang memiliki keberpihakan terhadap pengendalian alih fungsi lahan ini dan akan tetap menjadi perhatian bersama,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.