Dorong Ekspor Produk Kehutanan, Kemendag Berikan Relaksasi Kebijakan

oleh -18 views
FDYuR8agLTGvxVb8ANnexvz1mr2aAgoLDpsOhF2h
Foto : Biro Humas Kemendag

Panennews.com – Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk non migas, termasuk produk pertanian dan kehutanan.

Adapun kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam, dan alas kaki.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan kunjungan kerja di CV Sono Putro, Klaten, Jawa Tengah, hari ini, Senin (03/07/2023). Dalam kunjungannya, Wamendag didampingi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Farid Amir.

“Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut,” jelas Wamendag.

Dijelaskan oleh Wamendag, untuk produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges), pada 15 Juli 2023—14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penampang. Dari sebelumnya yang dapat dieskpor maksimal 10.000 mm², menjadi 15.000 mm². Selain itu, juga diberikan fasilitasi subsidi pembiayan pengurusan Laporan Surveyor untuk pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga :   Punya Furniture Dari Bambu, Begini Tips Mudah Merawatnya

Lebih lanjut, Wamendag juga menyampaikan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam peraturan tersebut, kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

“Dalam hal ini, kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan,” terang Wamendag.

Baca Juga :   KKP Berhasil Hilangkan Tarif Ekspor Komoditas Ikan Tuna Ke Jepang

Sementara itu, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh-sungguh, tepat, dan sistematis. Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor, penjajakan bisnis, serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor.

“Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pemangku kepentingan terkait, mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.