Panennews.com – Kemitraan merupakan salah satu upaya untuk membantu petani dalam mengembangkan komoditasnya, baik terkait bantuan benih, produksi, produktivitas maupun peningkatan kemampuan dalam mengelola kebunnya.
Adapun pentingnya kemitraan ini dilakukan karena pasar global semakin kompetitif, perlunya untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat.
Karena UMKM dapat dikatakan cukup representatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat khususnya membantu pekebun dalam mengembangkan usaha produk turunan dari komoditasnya.
Lebih lanjut, Kemitraan Menurut PP No. 44 Tahun 1997 merupakan kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
“Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi terkait kemitraan bertujuan membantu dan memudahkan pekebun. Pengembangan sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Kemitraan ujungnya ini untuk membantu pekebun maupun perusahaan. Diharapkan perusahaan dapat membimbing pekebun agar tercapai hasil TBS yang baik, jika hasil TBSnya baik tentu juga menguntungkan perusahaannya. Semua itu butuh proses dan bernegosiasi agar saling menguntungkan, setara serta tidak merugikan. Pemerintah tidak ada keberpihakan salah satu pihak, namun dimata pemerintah semua sama. Kemitraan itu harus saling menguntungkan, pekebun untung, perusahaan juga untung,” ujar Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan pada diskusi virtual Forum wartawan pertanian Senin (05/06/2023).
Selain itu, Heru juga menambahkan kemitraan usaha dianggap menjadi solusi strategis untuk mengembangkan usaha perkebunan. Untuk itu kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok.
“Sebagai contoh, perusahaan atau kelompok tani yang berhasil sukses dengan bermitra atau difasilitasi antara lain kemitraan petani di Sulbar, Koperasi KOIPES dengan sasaran STDB sudah MoU dengan Perusahaan PT. AWANA SAWIT LESTARI di Kabupaten Pasangkayu, dimana sudah membuat produk turunan sawit. contoh lainnya yaitu Asian agri Riau, pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat 20%. Contoh sukses bermitra ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar mau bermitra secara berkelanjutan,” ujar Heru.
Lebih jauh, Heru menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kemitraan memiliki makna terjaminnya pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang dimiliki perusahaan, sedangkan bagi pekebun kemitraan memiliki makna terjaminnya keberterimaan tandan buah segar (TBS) sehingga terciptanya kestabilan harga.
“Tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan maka tujuan FPKM tidak akan tercapai. Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri kedepan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing,” tutupnya.