Kemenperin Dorong Industri Pengolahan Cabe Rawit Hiyung Di Kalsel

oleh -49 views
Dirjen IKMA 2
Foto : Dok. Kemenperin

Panennews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya melakukan pembinaan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dalam rangka peningkatan kemampuan serta peningkatan produktivitas para pelaku usahanya.

Adapun beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui pendampingan dan pemberian bantuan mesin atau peralatan pendukung di sentra-sentra IKM.

“Kegiatan pendampingan melalui pendekatan sentra IKM merupakan program fasilitasi dan pembinaan kelompok masyarakat yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah. Data Badan Pusat Statistik tahun 2020 menunjukkan terdapat 13.762 sentra IKM di Indonesia yang masing-masing memiliki komoditas unggulan dan sangat berpotensi untuk dikembangkan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin (05/06/2023).

Reni menyampikan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan pendampingan, bimbingan teknis, dan bantuan peralatan karena di daerah tersebut memiliki banyak sentra IKM.

“Ditjen IKMA Kemenperin telah melakukan pendampingan di sentra olahan hortikultura yang berada di Kabupaten Tapin, khususnya untuk pengolahan cabai rawit Hiyung,” terang Reni.

Baca Juga :   Magelang Serahkan 15000 Tanaman Cabai Untuk Masyarakatnya

Data Badan Pusat Statistik tahun 2022 menunjukkan, hasil panen cabai rawit di Kabupaten Tapin merupakan yang terluas di Kalimantan Selatan, yaitu mencapai 479 hektare dengan produksi hingga 2.015,7 ton.

Lebih lanjut, salah satu varietas cabai lokal unggulan di daerah tersebut adalah cabai rawit Hiyung yang namanya berasal dari Desa Hiyung, desa tempat tumbuh varietas tersebut.

Selain itu, Dirjen IKMA Kemenperin juga mengatakan produk hortikultura seperti cabai rawit Hiyung merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tapin.

“Dalam upaya peningkatan produk unggulan tersebut diperlukan kolaborasi, baik itu antara Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah setempat,” ujarnya.

Lebih jauh, Pada tahun 2016 lalu cabai rawit Hiyung telah terdaftar sebagai varietas tanaman hortikultura di Kementerian Pertanian. Dengan status tersebut ada kosekuensi terhadap Pemerintah Kabupaten Tapin untuk turut bertanggung jawab atas perkembangan dan pembudidayaannya agar keberadaan cabai Hiyung tetap terjaga dan tetap lestari.

Baca Juga :   Optimalkan Hasil Laut, Kemenperin Bangun Industri Olahan Ikan

Selain itu, cabai rawit Hiyung Tapin juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis Indonesia pada tahun 2020. Cabai ini dianggap sebagai varietas unik yang dapat dikembangkan dan diolah menjadi beragam produk.

Sementara itu, Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi mengatakan, berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Cabai Rawit Hiyung memiliki tingkat kepedasan mencapai 2.333,05 ppm (kadar capcaisin) jauh lebih tinggi dibanding cabai rawit lainnya.

“Dengan teknologi yang tepat, cabai unik ini dapat dikembangkan jadi beraneka ragam makanan sehingga dapat memberi nilai tambah bagi petani,” tuturnya.

Yedi menyebut, banyak komoditas hortikultura yang mempunyai nilai tinggi dalam bentuk segar, namun saat pascapanen komoditas tersebut cepat rusak, sehingga memerlukan penanganan khusus untuk menjaga kualitas produk, salah satunya cabai rawit Hiyung.

“Oleh sebab itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus melakukan pendampingan pada pelaku IKM setempat agar cabai Hiyung mampu bisa diolah menjadi berbagai produk turunan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.