Panennews.com – Bimtek pelaksanaan wisata hiu paus di Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa digelar Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Kegiatan ini juga sebagai implementasi hasil kajian awal daya dukung wisata hiu paus berbasis bagan di Teluk Saleh.
Bimtek ini dilakukn guna menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB Nomor 523-255 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Konservasi Hiu Paus tahun 2021-2025 dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 41 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus.
Sekretaris Dislutkan NTB H Ruspono menyampaikan bahwa pihaknya sangat siap dan mendukung, terutama saat ini Dislutkan NTB sedang menyiapkan UPTD untuk diusulkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Yang mana hal ini sangat sesuai untuk mengelola wisata hiu paus karena Perairan Teluk Saleh merupakan wilayah kerja dari UPTD BPSDKP Sumbawa-Sumbawa Barat.
“Kegiatan yang dilakukan ini bukan merupakan kegiatan final tetapi merupakan langkah awal untuk menyaring aspirasi dari masyarakat lokal dan pelaku wisata yang diselaraskan dengan kearifan lokal yang ada. Hal ini ntuk menetukan kebijakan selanjutnya dalam pelaksanaan wisata hiu paus di Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa,” kata Ruspono.
Pemkab Sumbawa dan masyarakat lokal serta pelaku wisata sangat antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Selain itu mereka sangat mendukung terkait pengaturan wisata hiu paus, agar terkelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung.
Perairan NTB Kaya Potensi Ikan Hiu
Di sisi lain, Kepala Dislutkan Provinsi NTB Muslim M.Si mengatakan, hiu paus yang ada di perairan NTB adalah sebuah anugerah yang harus dijaga. Sebab tidak semua daerah di Indonesia memiliki kawasan yang dihuni hewan tersebut.
“Kita mendorong sekarang untuk mengacu tata kelola hiu paus untuk memastikan habitat ekosistem hiu paus itu bisa lebih baik, bisa lebih terjamin. Sehingga jika habitanya bagus maka hiu paus akan tetap di sana,” ujar Muslim, Senin (22/5/2023).
Dikatakan, pihaknya bersama Yayasan Konservasi Indonesia sedang menyusun zonasi sekaligus rancangan Perda. Rancangan Perda dengan mekanisme inisiatif DPRD yang diharapkan bisa tuntas pembahasannya di tahun 2023 ini.
Substasi dalam Perda tersebut meliputi pengaturan bagaimana menyelamatkan potensi hiu paus, kemudian mengatur agar habitat bisa lebih lestari, serta melakukan pembatasan jumlah kunjungan berdasarkan daya dukung dan daya tampung kawasan itu.