Panennews.com – Dinas pertanian Kabupaten Badung mencatat alih fungsi lahan pertanian terjadi seluas 38 hektar per-tahun di Kabupaten Badung.
Terjadinya alih fungsi lahan disebabkan, semakin masifnya pembangunan lahan pemukiman. Sehingga lahan pertanian semakin terhimpit setiap tahun di Kabupaten Badung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Wayan Wijana, saat ditemui langsung di ruang kerjanya kemarin, Jumat,(28/4/2023) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.
“Kami mencatat terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 38 Heaktar pertahun di sini (Badung),” jelasnya.
Dirinya mengatakan, terjadinya alih fungsi lahan akhirnya berdampak kurang efektifnya lahan pertanian di beberapa wilayah di Kabupaten Badung.
“Lahan Pertanian menjadi kurang efektif. Salah satu contoh masalah dihadapi saluran irigasi menghadapi kendala karena, aliran air irigasi mengalami kebuntuan akibat adanya pembangunan pemukiman-pemukiman di areal pertanian,” ujarnya.
Dirinya berharap, adanya Perda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2018 mengatur pemberian sangsi bagi yang membangun di lahan LP2B.Adanya LP2B, setidaknya akan mampu menekan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Badung ke depannya.
“Diharapkan adanya Perda tentang LP2B akan mampu menekan alih fungsi lahan yang terjadi di sini saat ini maupun ke depannya,” cetusnya.
Wijana menambahkan, dari hasil groundcheck dilakukan tercatat luas lahan baku sawah sembilan ribu dua ratus hektar, sedangkan lahan sawah dilindungi seluas enam ribu delapan ratus hektar di Kabupaten Badung hingga saat ini.