Barantan Awasi Pemasukan Produk Pangan Pertanian Jelang Lebaran

oleh -73 views
33WhatsApp Image 2023-04-15 at 11.30.06 (1)15
Foto : Dok. Barantan

Panennews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, arus lalu lintas barang di Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur meningkat pesat. Sabtu, (15/04/2023).

Sesuai instruksi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Karantina Pertanian ikut serta bertanggung jawab dalam menjaga ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadhan.

Adapun Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, dalam kunjungannya di Pelabuhan Semayang mengatakan sejak awal Ramdhan telah memberikan instruksi ke petugas karantina pertanian untuk meningkatkan kewaspadaan selama 24 jam mengawasi pemasukan dan pengeluaran produk pertanian baik pergerakan antar area maupun ekspor dan impor.

“Tidak kita nafikan memanfaatkan situasi bulan Ramadhan ini, pasti ada oknum oknum yang berusaha mencari keuntungan, apalagi jika meyangkut kebutuhan pokok,” ujar Bambang.

Baca Juga :   Mengenal Penyakit Bulai Pada Tanaman Jagung, Berikut Cara Mengatasinya

Selain itu, Bambang juga menambahkan tugas Karantina Pertanian selain mengawasi lalu lintas produk pertanian juga melakukan pengawasan keamanan mutu pangan agar aman dikonsumsi masyarakat.

“Alhamdulillah hingga menjelang Idul Fitri tidak ada laporan upaya upaya pemasukan ilegal. Dan ketersediaan bahan pangan pokok mencukupi Ramadhan ini, tidak ada kelangkaan sembako,” kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Al Faraby, menambahkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk pengawasan bahan pokok ini.

“Patroli dan pengawasan telah dilakukan sejak awal Ramadhan. Dan menjelang hari Raya, kami siaga 1 di pelabuhan. Karena bukan hanya arus barang yang tinggi namun juga arus orang yang berpotensi membawa tentengan,” ucapnya.

Baca Juga :   Respon Keluhan Peternak di Lampung, Mentan Amran Siap Atasi Harga Daging

Lebih jauh, pada triwulan 1 tahun 2023 ini, Karantina Pertanian Balikpapan telah melakukan tindakan karantina Penolakan produk hewan berupa sapi sebanyak 43 ekor dan daging babi 3,1 ton.

Lebih lanjut, Tindakan Pemusnahan pada produk tumbuhan berupa sayuran sebanyak 74,7 kg dan daging babi sebanyak 1,7 ton, serta tindakan Penahanan terhadap produk tumbuhan sebanyak 48,8 kg, hewan ayam 3 ekor dan sapi 43 ekor dan daging sebanyak 4,9 ton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.