Sesuai SOP, Pemberian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

oleh -44 views
Mentan4-1024x683
Foto : BPMI Setkab

 Panennews.com – Presiden Joko Widodo mengingatkan segenap jajaran terkait untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi para petani.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/03/2023), usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden sangat mewanti-wanti kami yang berkait dengan pupuk, ada Pupuk Indonesia dari BUMN, ada Badan Pangan Nasional kita Pak Arief, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian, langsung ditanyai satu per satu oleh Bapak Presiden seperti apa pupuk ini. Karena setiap Bapak Presiden turun ke lapangan selalu pertanyaannya tentang pupuk,”. Ujar Mentan.

Selain itu, Mentan juga menjelaskan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi nasional sangat besar, yakni di atas 20 juta ton jika dilihat berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Baca Juga :   Cara Mudah Mengatasi Busuk Batang Pada Tanaman Jagung

Sementara itu, kesiapan anggaran pemerintah hanya mampu mencapai 8 hingga 9 juta ton saja. Untuk itu, Mentan mengatakan pihaknya menyesuaikan regulasi dengan memberikan pupuk subsidi bagi petani yang menanam 9 komoditas.

“Untuk tahun ini kita sudah sesuaikan Permentan itu, tidak 69 komoditas, hanya 9 jenis saja, 9 jenis itu terkait dengan pangan strategis, satu, yang kedua pangan yang berkontribusi pada inflasi, dan pangan untuk memperkuat ekspor,”. Ungkapnya.

Berikutnya, Mentan menyebut bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi kelembagaan dengan pemangku kepentingan terkait, seperti dengan BUMN PT Pupuk Indonesia.

Adapun koordinasi dilakukan mulai dari mempersiapkan pupuknya di setiap lini dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga sampai ke petani.

Baca Juga :   Dorong Nilai Tambah Petani, Hilirisasi Pertanian Di Wakatobi Perlu Dikawal

“Mulai dari mempersiapkan pupuknya lini 1 di provinsi, lini 2 di kabupaten, lini 3 di kecamatan, sampai lini 4, seperti itu, kira-kira begitu lah. Oleh karena itu, koordinasi ini harus lebih matang,”. Jelasnya.

Lebih lanjut, Mentan menyebut bahwa Presiden Jokowi memberikan waktu 2-3 bulan untuk membenahi sistem pemberian pupuk subsidi.

Dengan demikian, diharapkan penyaluran pupuk tersebut dapat sesuai dengan perencanaan dan tidak keluar dari standar operasional prosedur sehingga tepat sasaran.

“Kita berharap minimal yang memang berhak mendapatkan pupuk harus (dapat) dan tidak ada pupuk yang keluar dari konteks perencanaan atau menyeleweng dari SOP atau menyeleweng dari tempatnya,”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.