Ratusan Petani Geruduk ATR/BPN Pati

oleh -54 views
petani asal Pati ATRBPN
Petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, menyerukan keluhan. (Panennews.com/Ahmad Muharror)

Panennews.com – Sebanyak ratusan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Kementrian Agraria dan Tata Negara/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Pati, Selasa (21/3/2023).

Petani menuntut, agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis untuk tidak diperpanjang lagi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar M Andhika mengatakan, pasca kemerdekaan, petani Pundenrejo sudah mengelola tanah tersebut sebelum berstatus HGB. Namun pada 1973, negara melalui Kementerian ATR/BPN RI mengeluarkan HGB kepada PT BAPPIPUNDIP hingga kemudian dijual kepada PT LPI.

Setelah itu, PT LPI sebagai pemegang hak disebut tidak pernah memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan perizinannya. Sehingga tanah tersebut terus dikelola dan dimanfaatkan oleh petani. Namun, menurutnya, kondisi tersebut berubah setelah tanaman yang digarap oleh petani di Desa Pundenrejo diduga dirusak oleh pihak PT LPI.

“Awalnya, tanah itu sudah dikelola oleh masyarakat dan tahun 2020 dirusak oleh perusahaan (PT LPI). Di tahun 2024 HGB itu akan habis, warga yang sudah memanfaatkan lahan ingin mengajukan keberatan ke BPN instansi terkait, agar tidak memperpanjang HGB yang diajukan oleh PT LPI yang digunakan tidak dengan semestinya,” ujarnya.

Baca Juga :   KKP Usulkan Anggaran Tambahan Rp8,043 Triliun Untuk Tahun 2022

Dengan demikian, pihaknya berharap agar pihak BPN punya keberpihakan yang jelas kepada masyarakat Desa Pundenrejo. Karena tanah yang saat ini berstatus HGB, tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh PT LPI sebagai pemegang izin.

Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan tanah itu ketimbang PT LPI. Dhika pun mengancam akan melakukan aksi penolakan besar-besaran jika permintaan para petani tidak direspon.

“Apabila BPN tidak merespon keinginan warga, karena 2024 izinnya akan habis, warga akan mendorong dengan aksi besar agar BPN bertindak tegas dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini ratusan petani di Desa Pundenrejo kehilangan mata pencaharian setelah lahan yang mereka garap selama puluhan tahun dikuasai oleh PT LPI. Oleh karena itu, mereka menolak perpanjangan HGB pabrik gula tersebut.

Baca Juga :   Gus Halim Optimis Dana Desa Percepat Merauke Jadi Lumbung Pangan

“Kurang lebih tanah yang digarap oleh petani ada 7 hektare di Desa Pundenrejo. Yang digarap 150-an petani lebih. Lahan ini terancam enggak bisa digarap jika di perpanjang oleh PT LPI. Saat ini saya kerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ucap salah satu Petani Desa Pundenrejo, Sutoyo (40).

Merespon hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Pati, Solikin, berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinannya di pusat. Dengan kata lain tidak bisa memutuskan langsung permohonan para petani di Desa Pundenrejo.

“Mereka ke BPN dalam rangka mengirimkan surat yang intinya keberatan jika PT LPI memperpanjang haknya. Kita selaku aparat paling bawah akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan. Nanti pimpinan yang memutuskan,” ucap Solikin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.