KKP Akan Atur Budidaya Dan Pengkajian Stok Jenis Ikan Baru

oleh -54 views
WhatsApp Image 2023-03-17 at 16.10.37
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan.

Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut dibahas pada Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan secara hybrid, Selasa (21/03/2023), di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara.

“Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, subtansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,”. Ungkap Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta.

Baca Juga :   Sisik Ikan Di Boyolali Tembus Pasar Ekspor Ke Jepang Dan India

Adapun Terkait dengan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan tertuang dalam  Peraturan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan.

“Pengaturan terkait jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, ini diperlukan untuk memastikan bahwa ikan baru yang akan dibudidayakan tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain/invasif, lingkungan maupun habitat yang ada. Oleh karena itu diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan,”. Tuturnya.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja ini juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data stock assessment yang memadai.

Baca Juga :   Lele Ekor Merah, Spesies Asli Amazon yang Mengagumkan

Hal tersebut tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa untuk penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

“Semoga acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak,”. Tutup Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.