Kemenkop UKM Bahas Penghapusan Kredit Macet Untuk UMKM

oleh -60 views
thumb_1680139678_WhatsApp Image 2023-03-30 at 08.10.09
Foto : Dok. Kemenkop UKM

Panennews.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendesak perlunya segera melaksanakan amanat UU P2SK.

Adapun hal ini terkait penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolosnya Sistem Layanan Informasi Keuangan. Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,”. Ungkap MenKopUKM Teten Masduki saat memimpin rapat koordinasi sosialisasi pembahasan pelatihan kredit macet UMKM, di Jakarta, Rabu (29/03/2023).

Selain itu, Menteri Teten juga menjelaskan saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses perbankan kredit di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan pelaku kredit UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,”. Ujar MenKop UKM.

Baca Juga :   Kemenkop UKM Dorong Usaha Mikro Di Kabupaten Kuningan Ke Digital

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan.

Adapun selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran cicilan kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar cicilan kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,”. Tutur Menteri Teten.

Sementara itu, melalui Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberikan payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapusan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Baca Juga :   Program KUR Perkuat UMKM Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Adapun penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Lebih jauh, Menteri Teten juga menyatakan lega juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapusan kredit macet UMKM.

“Kami bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,”. Tutup MenKopUKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.