Jamin Pangan Asal Ternak, Kementan Dorong Unit Usaha Bersertifikasi

oleh -40 views
5521B221-46D9-4254-A8B7-EDC4CFFE7B7B
Foto : Ditjen PKH

Panennews.com – Untuk memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk pangan asal ternak yang akan dikonsumsi oleh masyarakat, Kementerian Pertanian mendorong unit usaha produk hewan di Indonesia memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Adapun Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan

Sebagai informasi produk pangan asal hewan merupakan produk yang mudah rusak (perishable food), sehingga apabila proses penanganan, pengolahan dan cara penyimpanannya tidak benar, maka dapat menjadi media yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan bakteri

Baca Juga :   Peran Alginat Untuk Berbagai Kebutuhan Dalam Dunia Industri

“Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) agar terwujud kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan”. Ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat menghadiri peresmian RPH Ruminansia Tamarunang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/03/2023).

Adapun pelaksanaan Sertifikasi NKV sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat

Nasrullah pun menyebutkan, hingga 13 Maret 2023 saat ini sebanyak 4.449 Unit Usaha Produk-Hewan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Baca Juga :   Kupu-Kupu Bidadari, Endemik Sulawesi Terancam Punah

Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.

Selain itu, menurut Nasrullah, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki NKV.

“Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki NKV),”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.