Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa prinsip ultimum remedium yang lebih mengedepankan sanksi administratif sebelum sanksi pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan mendukung dunia usaha kelautan dan perikanan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa pasca diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Sesuai Pasal 184 Perppu CK, secara umum pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan tetap dilaksanakan sesuai prinsip ultimum remedium, yakni mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum sanksi pidana”. Ungkap Adin pada Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Selasa (21/02/2023) di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Adin menjabarkan bahwa terdapat beberapa penyempurnaan terminologi dalam Perppu Ciptaker yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dalam merumuskan pasal sangkaan bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun Istilah tidak memenuhi perizinan berusaha dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi perizinan berusaha, sehingga akan dikenakan sanksi administratif. Sedangkan istilah tidak memiliki perizinan berusaha dikategorikan bahwa pelaku usaha yang melanggar tidak memiliki satupun dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan, sehingga pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Diharapkan pelaku usaha memahami penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana untuk kepatuhan dalam pelaksanaan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku”. Tutur Adin.
Lebih lanjut, Adin menegaskan bahwa dengan tidak adanya perubahan substansi mengenai jenis-jenis sanksi administratif, maka penegakan hukum dalam Perppu Ciptaker tetap menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Ketentuan lebih lanjut sanksi administratif tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang terkait pemanfaatan ruang laut, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan”. Tutup Adin.