Permentan 3 Tahun 2022 Jamin Keadilan Bagi Petani Kelapa Sawit

oleh -85 views
download (52)
Foto : Dok. Kementan

Panennews.com – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit. Di antaranya yaitu melakukan monitoring perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara rutin guna mengatasi gejolak harga dan memastikan TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kami juga menerbitkan permentan 3 tahun 2022 untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,”. Ungkap Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, Jum’at (06/01/2023).

Menurut Nur Alam, pelaksanaan monitoring dan peningkatan produksi harus dilakukan mengingat tahun ini sawit masih jadi sorotan, terutama soal berlanjutnya terpaan capaian perkembangan PSR serta dinamika harga TBS.

“Pemerintah tentu hadir sebagai solusi tepat guna dan bisa menindaklanjuti perbaikan industri sawit agar bisa dikelola bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani sawit,”. Lanjutnya.

Disisi lain, kata Nur Alam, peremajaan kelapa sawit akan dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman berumur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.

Baca Juga :   Percepat Swasembada Gula, Kementan Aplikasikan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar

“Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya,”. Ungkapnya.

Selain itu, Ahli Hukum Tatanegara Universitas Tarumanega, Ahmad Redi mengatakan bahwa permentan 3 Tahun 2022 bisa mencegah tumpang tindih lahan serta kepastian hukum dan keberadilan agar kepemilikannya clean and clear. Permintaan ini juga dinilai tidak akan menimbulkan masalah di kemudian harinya.

“Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan,”. Tegasnya.
Sementara itu, kata Redi, dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan. Hal ini dimaksudkan agar kedepan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.

Baca Juga :   Panen Raya Padi Organik, Kedungtuban Jadi Contoh Pertanian Organik

Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, ditahun 2021 mencatat ada banyak manfaat ekonomi dari program PSR yang sudah dirasakan masyarakat pekebun. Salah satunya perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Paser yang telah berjalan sesuai dengan rencana, dimana program tersebut dimulai pada tahun 2017.

Lebih lanjut, Begitu juga dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan perdana dan tanam perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu, Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

“PSR ini sangat perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan. Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.