Lepas Liarkan Beruang Madu, Wujud Konservasi Satwa Liar

oleh -43 views
1674529308
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 2 individu Beruang Madu ke habitat alaminya di areal PT. Menggala Rambu Utama, Kabupaten Kubu Raya, Minggu, (29/01/2023).

Langkah ini merupakan kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak dengan PT. MRU dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pengintegrasian konservasi satwa liar di areal hutan produksi. PT. MRU menyediakan areal konsesinya sebagai habitat yang aman dan nyaman bagi satwa beruang madu tersebut.

Sekretaris Jenderal KLHK yang juga merupakan Plt. Dirjen KSDAE menyampaikan bahwa beruang madu yang dilepasliarkan ini yaitu satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan tim Wildlife Respon Unit BKSDA Kalimantan Barat. Untuk itu, saya sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar.

Baca Juga :   Jaga Kesejahteraan, KLHK Ajak Masyarakat Lestarikan Lahan Hutan Basah

“Dengan ucapan bismillahirohmanirahim, 2 individu beruang madu yang saya kasih nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT. Menggala Rambu Utama, dengan harapan kedua beruang ini akan bertahan hidup dan dapat menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik”, ujar Bambang.

Selain itu, Bambang pun meminta kedepannya PT MRU agar aktif menjaga dan melindungi satwa-satwa yang ada di areal konsesinya sebagaimana diamanatkan dalam instruksi Menteri LHK Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.

Baca Juga :   Produk Kayu Olahan Indonesia, Bukukan Transaksi Hingga USD 3,1 Juta

Lebih lanjut, Bambang Hendroyono juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 2023 telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, hal ini merupakan momentum dan bersejarah bagi dunia konservasi, Presiden dimana Januari kepada seluruh/Lembaga/Pemda Kementerian selesai memperhatikan keberlangsungan pelestarian kekayaan hayati dalam setiap proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan.

“Melalui Instruksi Presiden, maka KLHK sebagai Lembaga yang mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal perlindungan keanekaragaman hayati, akan terus mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda dan bersama para pihak dalam mengawal implementasi Inpres tersebut.”. Tutup Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.