Jaga Ekosistem Laut, KKP Dorong Sertifikasi Pembenihan Ikan

oleh -24 views
Sertifikasi CPIB
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus mendorong unit-unit pembenihan ikan untuk memenuhi sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Selain bentuk implementasi ekonomi biru, hal tersebut dipandang penting untuk menghadapi globalisasi dan persaingan mutu produk perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan CPIB dan Sertifikasi Manajer Pengendalian Mutu sangat berkaitan dengan konsep Ekonomi Biru yang sedang diusung KKP.

Tebe sapaan Tb Haeru Rahayu menjelaskan hubungan antara Perikanan Budidaya dengan CPIB dalam penerapan konsep Ekonomi Biru. Menurutnya, saat ini KKP terus mengedepankan konsep tersebut dalam implementasi yang konkret, dengan menerjemahkannya dalam konsep budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan Ekonomi Biru, maka perikanan budidaya harus berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut tetap sehat. Sehingga tentunya peranan sertifikasi sangat penting, serta untuk mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dan menjaga peningkatan kualitas produk perikanan budidaya dalam menghadapi persaingan pasar global. Salah satunya adalah sertifikasi CPIB dan juga MPM,”. Ungkap Tebe. Minggu, (15/01/2023) di Jakarta.

Baca Juga :   Jaga Kualitas, BKIPM Cek Produk Perikanan di Pasar Tradisional

Dengan demikian, Tebe berharap kepada semua pihak untuk sama-sama bekerja keras dalam merealisasikan konsep Ekonomi Biru tersebut, dengan setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan CPIB yang sesuai kaidah.

Adapun sertifikasi CPIB yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

“Saya berharap sertifikat tersebut dapat dimaksimalkan. Jangan sampai sertifikat ini hanya menjadi pajangan, saya ingin penerima sertifikat betul-betul dapat bekerja dan mampu menjalankan instrumen perbenihan dengan baik dan benar,” tukas Tebe.

Selain itu, Direktur Perbenihan Nono Hartanto menegaskan, rangkaian sertifikasi CPIB dan MPM mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, bahwa Unit Usaha Pembenihan skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikasi CPIB paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi, dan salah satu syarat untuk memiliki sertifikat CPIB adalah harus menyediakan Manajer Pengendali Mutu. Sedangkan untuk unit usaha  pembenihan skala mikro dan kecil, hanya wajib memiliki surat keterangan pemenuhan prinsip CPIB, paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi.

Baca Juga :   Mengenal Belanak, Ikan Laut Yang Enak Untuk Di Konsumsi

Bila unit pembenihan tidak memiliki sertifikat CPIB atau menerapkan prinsip CPIB maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021, junto Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Nono menjelaskan, jumlah Sertifikat CPIB yang telah aktif mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kemarin sebanyak 542 unit, dengan 621 sertifikat. Karena 1 unit bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat, lantaran sertifikat berbasis komoditas.

“Target tahun 2022 dan 2023 kami akan menyerahkan sertifikat MPM sebanyak 250, realisasinya hingga Desember 2022 kemarin kami telah mengeluarkan sebanyak 665 MPM, dan target pada tahun 2023 sebanyak 500 MPM,”. Tutup Nono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.