APTI NTB Tolak PP Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan

oleh -35 views
tembakau di NTB
Tanaman tembakau di Lombok. (Panennews. com/istimewa)

Panennews.com – Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahminudin menolak adanya revisi PP 109 tentang tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan.Pasalnya, hal itu berpotensi mematikan ekonomi daerah.

Sahminudin menilai Revisi PP 109 hanya melihat masalah rokok dan produk turunannya sebagai masalah kesehatan semata, dan tidak memandang dampaknya dari sudut pandang ekonomi, perdagangan dan sosial

“Kementerian Kesehatan mempertaruhkan masa depan jutaan petani, serta ekonomi Indonesia tanpa ada kebijakan dan rencana yang jelas,” kata Sahminudin, Sabtu (27/1/2023).

Baca Juga :   Ancaman El Nino, Pemerintah Gencarkan Gerakan Tanam 1000 Hektar Tiap Kabupaten

Menurutnya, revisi PP 109 bukanlah solusi yang bijaksana untuk dilakukan. Terlebih Indonesia masih bergantung dengan IHT. Di mana tembakau dan industri rokok merupakan penyangga perekonomian rakyat dan negara.

Sehingga, lanjut, Sahminudin, apabila Pemerintah tetap merevisi PP 109/2012, sekitar 2,3 juta petani tembakau akan kehilangan sumber penghidupan yang layak.

Dirinya menjelaskan. diversifikasi atau pengalihan tanaman tembakau akan memicu peningkatan impor tembakau yang akan melemahkan daya saing pertanian tembakau rakyat.

“APTI merekomendasikan agar RUU Pertembakaun yang nantinya akan disusun dan dibahas untuk melindungi kepentingan perlindungan petani tembakau. Bukan dari sisi kesehatan semata,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.