KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Illegal Di Surabaya

oleh -59 views
1671250262
Foto : Dok. KLHK

Panennews.com – Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Operasi Peredaraan Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur dan berhasil mengamankan 57 kontainer pengangkut Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.

Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP ​​dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Penyidik ​​KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah.

Adapun Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa keberhasilan Gakkum LHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Baca Juga :   Refleksi KLHK 2021: Capaian Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3

“Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk menyelamatkan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,”. Ungkap Rasio Ridho Sani, Kamis, (15/12/2022) dari Surabaya.

Selain itu, Ia pun akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya.

Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan SDA yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara.

Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire – Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan dan intelijen analisis.

Baca Juga :   Mengenal Lebih Jauh Habitat Asli Dari Burung Murai Batu

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran.

Penyidik ​​Gakkum KLHK saat ini tengah mendalami kasus peredaran kayu ilegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar sengketa Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan / atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.