Cegah Inflasi, 3.400 Nalayan Tradisional di Pati Diguyur BLT

oleh -54 views
nelayan di pati
Nelayan tradisional di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Panennews.com/Ahmad Muharror)

Panennews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pati mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada sebanyak ribuan nelayan tradisional di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing nelayan dijatah sebesar Rp450.000.

Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, DKP Kabupaten Pati, Taryadi mengatakan, BLT ini ditujukan kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional. Secara kumulatif ada 3.400 nelayan yang disasar bantuan.

Penyalurannya sendiri dilakukan secara bertahap, yakni sejak hari Senin (26/12/2022) ini hingga Rabu (28/12/2022). Taryadi menyebutkan, BLT ini bertujuan untuk mengatasi dampak inflasi dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.

Baca Juga :   Cuaca Ekstrem, Puluhan Nelayan Tegal dan Karimunjawa Terjebak di Jepara

“Bansos tidak boleh disalurkan di luar tahun berjalan, waktunya mepet. Bansos yang disalur 3.400 penerima untuk nelayan kecil. (BLT) berupa uang tunai per orang menerima 450 ribu untuk 3 bulan, Oktober sampai Desember,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

BLT ini diberikan kepada nelayan yang tersebar sepanjang Desa Pecangaan (Kecamatan Batangan) hingga Desa Puncel (Kecamatan Dukuhseti). Adapun kriteria nelayan yang mendapatkan BLT ini, adalah pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh.

Selain itu, nelayan penangkap ikan tanpa kapal atau pemilik kapal kurang 5 GT yang terdata di DKP Kabupaten Pati dengan basis kartu nelayan juga menerima BLT.

Baca Juga :   Kebijakan PIT Jamin Keberlanjutan Usaha Perikanan Nasional

Para nelayan tersebut sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) untuk dipastikan bukan penerima bansos sejenis.

Diharapkan BLT dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga nelayan, serta tidak konsumtif dalam menggunakan bansos tersebut.

“Penerima kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.