Kunjungi Produsen Migor, Mendag Pastikan Jaga Komitmen Produksi dan Kelancaran Distribusi

oleh -24 views
IwRI0Hbl_album_image
Foto : Biro Humas Kemendag

Panennews.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke produsen minyak goreng, PT Incasi Raya di Padang, Sumatra Barat pada Minggu (07/08/2022). Pada kunjungan ini, Mendag Zulkifli Hasan memastikan komitmen produsen dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Sekretaris Jenderal Suhanto dan Inspektur Jenderal Didit Noordiatmoko.

“Saya sampaikan terima kasih kepada PT Incasi Raya yang telah berkomitmen menjual minyak goreng sesuai HET. Untuk minyak goreng kemasan rakyat merek MINYAKITA masih dalam proses untuk diedarkan,”. Ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Diungkapkannya, terdapat dua jenis minyak goreng dengan merek kemasan premium dan minyak goreng curah. Minyak goreng curah dijual paling tinggi sesuai HET sebesar Rp14.000/liter. HET ini juga berlaku untuk minyak goreng kemasan rakyat dengan menggunakan merek MINYAKITA.

Baca Juga :   Rajungan khas Pacitan

“Minggu depan kita akan mengapalkan minyak goreng kemasan rakyat merek MINYAKITA ke Papua dan Maluku. Kita akan banjiri 1.000—3.000 ton dalam satu bulan dengan harga Rp14.000/liter. Jadi kalau sudah terlaksana, di seluruh Indonesia akan tersedia minyak goreng curah dan minyak goreng merek Minyakita dengan harga paling tinggi Rp14.000/liter,” Tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Terkait tandan buah segar (TBS), Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan. Di antaranya dengan menunda pungutan ekspor sebesar USD 200.

“Artinya, dengan tidak adanya pungutan, harga di petani dapat meningkat. Diharapkan akhir Agutus harga TBS sudah di atas Rp2.000/kg. Dengan demikian, ketika panen raya petani sawit mendapat keuntungan,” Ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga :   Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Mendag Terbitkan Permendag 22 Tahun 2022

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga ingin pengusaha tetap mendapat keuntungan. Namun, pelaku usaha harus tetap menjalankan kewajiban dengan memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai DMO yang ditetapkan.

“Untuk menjaga ekspor, Pemerintah juga meningkatkan angka pengali ekspor menjadi 9 kali dan insentif kemasan sebesar 1,3 – 1,5 dari besaran DMO. Saya harap akhir Agustus stok pada tangki CPO sudah terdistribusi dan segera berganti sehingga dapat membeli sawit dari petani untuk diolah lagi,”. Tegas Mendag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.